dc.description.abstract | Penulisan skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap Penggunaan Logo Kereta Api oleh Komunitas Pecinta Kereta Api” ditinjau dari Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya dilatarbelakangi oleh komunitas bukan berbadan hukum yang tanpa hak menggunakan logo PT. Kereta Api Indonesia (Persero), untuk digunakan pada logo komunitas Railfans Indonesia di media sosial yaitu Facebook. Berdasarkan hal tersebut maka yang hendak dikaji 3 (tiga) hal, yakni : pertama, hubungan hukum antara komunitas pecinta kereta api dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), kedua, apa akibat hukum bagi komunitas pecinta kereta api yang tanpa hak menggunakan logo PT. Kereta Api Indonesia (Persero), ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap penggunaan tanpa hak logo PT. Kereta Api Indonesia (Persero) oleh komunitas pecinta kereta api. Adapun tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum untuk mendapat gelar Sarjana Hukum dan tujuan khusus yaitu mengetahui dan memahami hubungan hukum antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan komunitas pecinta kereta api, mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan oleh komunitas pecinta kereta api yang tanpa hak menggunakan logo PT. Kereta Api Indonesia (Persero), mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat di lakukan PT. Kereta api Indonesia (Persero) terhadap penggunaan tanpa hak logo kereta api oleh pecinta kereta api
Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa metode deduktif. Bab 2 yang berisi tinjauan pustaka yang memuat uraian sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini mencakup pengertian perlindungan hukum, pengertian akibat hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, pengertian komunitas, cara membentuk komunitas, bentuk-bentuk komunitas, pengertian PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Sejarah PT. Kereta Api Indonesia (Persero), pengertian logo, fungsi logo, pengertian logo PT. Kereta Api Indonesia.
Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang tercantum dalam bab 3 diantaranya, hubungan hukum antara komunitas pecinta kereta api dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yaitu membahas tentang perjanjian antara komunitas pecinta kereta api dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi, syarat sahnya perjanjian yaitu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak, Kecakapan bertindak, Adanya objek perjanjian, Adanya kausa yang halal. Komunitas pecinta kereta api membuat logo komunitas mempunyai akibat hukum yang dapat menimbulkan kerugian. | en_US |