dc.description.abstract | Dinas Ketahanan
Pangan dan Peternakan Jember yang berkaitan dengan Prosedur Akuntansi Aset
Tetap dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Prosedur Pengadaat Aset tetap
Bagian yang terkait dengan pengadaan aset tetap terdiri dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rekanan, Pihak
ke-3 yaitu pemasok, Bagian Penyimpanan Barang, Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan dan Bagian Aset Tetap. Dokumen yang dibutuhkan yaitu Harga
Perkiraan Sendiri (HPS), Surat Pesanan (SP), Surat Pemberitahuan Penerimaan
Barang (SPPB), Surat Undangan (SU), Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan (BASTHP) dan Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa (BABPJ).
2. Prosedur Pengadaat Aset tetap
Bagian yang terkait dengan pencairan dana dan pembayaran untuk pengadaan
aset tetap terdiri dari Pemasok, Bagian Aset Tetap Tetap, Badan Pengelola
Keuangan dan Aset, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), Kepala Dinas. Dokumen yang dibutuhkan yaitu Harga
Perkiraan Sendiri (HPS), Surat Pesanan (SP), Surat Pemberitahuan Penerimaan
Barang (SPPB), Surat Undangan (SU), Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan (BASTHP) dan Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa (BABPJ),
Referensi Bank (RB), Surat Permohonan Pencairan Keuangan (SPPK), Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D).
3. Prosedur Penghapusan Aset Tetap untuk Barang Rusak
Bagian yang terkait dengan pencairan dana dan pembayaran untuk pengadaan
aset tetap terdiri dari Staff Bidang, Bagian Aset Tetap, Bupati, Bagian Keuangan.
Dokumen yang dibutuhkan yaitu Foto untuk Barang yang Rusak, Surat Pengantar
(SPt), Surat Penghapusan Aset Tetap (SPAT), dan Surat Keterangan (SK).
4. Prosedur Penghapusan Aset Tetap untuk Barang yang Hilang
Bagian yang terkait dengan pencairan dana dan pembayaran untuk pengadaan
aset tetap terdiri dari Polisi, Pihak yang Menghilangkan, Bagian Ast Tetap,
Bupati, Bagian Keuangan. Dokumen yang dibutuhkan yaitu Surat Keterangan
Kehilangan Barang (SKKB), Surat Pengantar (SPt), Surat Pengantar Aset Tetap
(SPAT), Surat Keputusan (SK). | en_US |