Show simple item record

dc.contributor.authorHENDRI NOVAN KARTIKA
dc.date.accessioned2014-10-27T03:49:40Z
dc.date.available2014-10-27T03:49:40Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59606
dc.description.abstractDalam hasil skripsi ini penulis menjelaskan bahwa, negara mengambil peran untuk memungkinkan orang tua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian pula lembaga-lembaga hukum lainnya. Dalam situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orang tua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program “jaminan sosial” (“savety net”). Dengan kesetaraan peran orang tua, maka dalam konteks hak-hak anak yang terkait dengan peran orangtua, adalah setara berbasis untuk kepentingan terbaik bagi anak. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara” dan juga dalam Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi juga oleh negara Indonesia. Apabila anak masih dibawah umur pemberian hak asuh anak diberikan kepada ibu karena wajar seorang ibu mendapatkan hak asuh anak dibawah umur, karena ibunya yang melahirkan, maka secara naluri ia pasti membutuhkan kasih sayang seorang ibu serta ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak tetapi disini hakim harus mempertimbangkan sunguh-sungguh putusannya apakah si ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang belum berumur 18 tahun (misal si ibu tidak bekerja sampai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kepada kesibukan diluar rumah). Berdasarkan pembahasan diatas penulis dapat ajukan saran yaitu, sebagai generasi muda agar kita selalu berpikiran positif dan lebih dewasa serta arif dan bijaksana dalam memilih pasangan hidup dalam suatu ikatan janji suci perkawinan, supaya dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian yang mengakibatkan terlantarnya/dibiarkannya hak-hak anak. Hendaknya penentuan hak asuh anak jangan diperebutkan, namun bicarakan secara baik-baik oleh kedua orang tua atau mendiskusikan di tangan siapakah pertumbuhan jasmani dan rohani anak itu lebih baik dan juga cukup matang untuk memenuhi kebutuhan hidup si anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101016;
dc.subjectHak Asuh Anak, Perkawinan Campuran, Perceraianen_US
dc.titleHAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record