dc.description.abstract | Dalam hasil skripsi ini penulis menjelaskan bahwa, negara mengambil peran
untuk memungkinkan orang tua bertanggungjawab terhadap anaknya, demikian
pula lembaga-lembaga hukum lainnya. Dalam situasi dimana tanggungjawab dari
keluarga atau orang tua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti
menyediakan program “jaminan sosial” (“savety net”). Dengan kesetaraan peran
orang tua, maka dalam konteks hak-hak anak yang terkait dengan peran orangtua,
adalah setara berbasis untuk kepentingan terbaik bagi anak. Hak anak adalah
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara” dan juga dalam
Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi juga oleh negara Indonesia.
Apabila anak masih dibawah umur pemberian hak asuh anak diberikan
kepada ibu karena wajar seorang ibu mendapatkan hak asuh anak dibawah umur,
karena ibunya yang melahirkan, maka secara naluri ia pasti membutuhkan kasih
sayang seorang ibu serta ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan
lebih telaten mengasuh anak tetapi disini hakim harus mempertimbangkan
sunguh-sungguh putusannya apakah si ibu layak mendapatkan hak untuk
mengasuh anak yang belum berumur 18 tahun (misal si ibu tidak bekerja sampai
larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kepada
kesibukan diluar rumah).
Berdasarkan pembahasan diatas penulis dapat ajukan saran yaitu, sebagai
generasi muda agar kita selalu berpikiran positif dan lebih dewasa serta arif dan
bijaksana dalam memilih pasangan hidup dalam suatu ikatan janji suci
perkawinan, supaya dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti perceraian yang mengakibatkan terlantarnya/dibiarkannya hak-hak anak.
Hendaknya penentuan hak asuh anak jangan diperebutkan, namun bicarakan
secara baik-baik oleh kedua orang tua atau mendiskusikan di tangan siapakah
pertumbuhan jasmani dan rohani anak itu lebih baik dan juga cukup matang untuk
memenuhi kebutuhan hidup si anak. | en_US |