TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PENGANGKUTAN TRUK SEBAGAI PENYEDIA JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MELEBIHI KAPASITAS MUATAN
View/ Open
Date
2013Author
Setiawan, Agus
Istiqomah, Liliek
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengusaha truk sebagai pihak penyedia jasa pengangkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi dalam proses pengangkutan termasuk didalamnya pengangkutan yang melebihi kapasitas muatan sejak pemuatan sampai pembongkaran di tempat tujuan, kecuali jika diperjanjikan lain. Dan akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana jika peraturan tersebut dilanggar.
Collections
- SRA-Law [296]