Show simple item record

dc.contributor.authorPRIMA DANI ATMOKO
dc.date.accessioned2013-12-05T02:55:15Z
dc.date.available2013-12-05T02:55:15Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710191055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4483
dc.description.abstractPertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia ternyata tidak sedikit jumlahnya koperasi yang terpaksa harus bubar. Banyak koperasi yang mempunyai modal cukup tetapi selanjutnya merosot ke tingkat kehancuran yang berakhir dengan pembubaran atau banyak koperasi yang namanya tetap ada tetapi tidak berfungsi sama sekali. Kesemuanya ini menurut pengamatan bahwa adanya kejanggalan dari pihak pengurus koperasi, karena pengurusnya tidak atau kurang memiliki kecakapan dan kemampuan dalam mengelola koperasi. Selain itu dikarenakan kurangnya peran serta para anggotanya. Adanya penyalahgunaan kewenangan pengurus dalam koperasi disebabkan adanya tindakan pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya penghancuran sebuah koperasi. Dalam menjalankan koperasi diperlukan modal untuk melangsungkan kegiatan usahanya, Modal koperasi terdiri dari, modal sendiri dan modal pinjaman, simpanan sukarela. Salah satu modal sendiri yang dihimpun dari anggota koperasi secara sukarela. Simpanan sukarela ditujukan untuk kelangsungan usaha koperasi serta sebagai cadangan modal koperasi. Pengurus koperasi, dalam hal ini bendahara koperasi memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan koperasi secara terbuka, mengingat keseluruhannya merupakan milik bersama demi meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Bendahara koperasi memungkinkan untuk menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Faktanya bahwa pengurus koperasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus bertanggungjawab atas simpanan sukarela anggota seperti yang terjadi di Koperasi Serba Usaha Primadana. Permasalahan skripsi ini adalah apa bentuk tanggung jawab hukum bendahara koperasi terhadap simpanan sukarela anggota; Apakah akibat hukum penyalahgunaan wewenang bendahara koperasi atas simpanan sukarela anggota serta apa upaya penyelesaiannya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab hukum bendahara koperasi yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap simpanan sukarela anggota; Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum penyalahgunaan wewenang bendahara koperasi dan upaya penyelesaiannya. Guna mendukung tulisan tersebut sebuah karya ilmiah dapat dipertanggungjawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendektan Konseptual (conceptual approach) sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, serta analisis bahan hukum yang mengidentifikasi fakta hukum dan mengelimir hal – hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan – bahan yang telah dikumpulkan, kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum, serta memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Setelah dilakukan pembahasan maka hasilnya adalah : (1) Tanggung jawab hukum bendahara koperasi yang harus dilakukan adalah mengelola koperasi dan usahanya serta mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; (2) Akibat hukum terhadap penyalahgunaan wewenang bendahara koperasi adalah bendahara koperasi secara pribadi menanggung semua kerugian yang diderita koperasi sebagai bentuk upaya pengembalian simpanan sukarela anggota, serta sebagai bentuk tanggung jawab kesalahan akibat tindakan yang disengaja; (3) Penggunaan cara penyelesaian sengketa dengan negosiasi ternyata lebih efisien dan efektif karena cara ini dapat dilakukan dengan biaya murah, waktu yang singkat, proses yang sederhana serta berlandaskan Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun saran dari penulis ini adalah : (1) Bendahara koperasi seharusnya lebih memahami dan mengetahui secara jelas tentang peraturan-peraturan Perkoperasian, memahami batas-batas tanggung jawab sebagai pengurus serta xiv lebih cermat dalam mengelola koperasi dan usahanya; (2) Bendahara koperasi secepatnya mengganti semua kerugian simpanan sukarela anggota yang telah digunakan untuk kepentingannya sendiri agar pengembalian hutang cepat terpenuhi dan terselesaikan.; (3) Upaya penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan diri koperasi maupun anggota koperasi, hendaknya segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan banyak kerugian kepada anggota koperasi. Pemilihan jalur penyelesaian hendaknya sangat diperhatikan sebagai upaya dalam mencari titik penyelesaian.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191055;
dc.subjectPERBUATAN MELAWAN HUKUMen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM BENDAHARA KOPERASI YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SIMPANAN SUKARELA ANGGOTA DI KOPERASI SERBA USAHA PRIMADANA DI KECAMATAN TEGALDLIMO KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record