Show simple item record

dc.contributor.authorANINDIA LARASATI
dc.date.accessioned2013-12-04T06:06:57Z
dc.date.available2013-12-04T06:06:57Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM050710101177
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3806
dc.description.abstractKoperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga non bank yang kegiatan usahanya berupa simpan pinjam, oleh karena itu dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menerima simpanan (penghimpunan dana) dan menyalurkannya dengan cara memberikan pinjaman (uang) kepada para anggotanya, calon anggota atau koperasi lain dan/atau anggotanya melalui Unit Simpan Pinjam (USP). Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) apakah prosedur pemberian pinjaman oleh KSP/USP Koperasi pada calon anggota koperasi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, (2) apakah akibat hukum dari pemberian pinjaman pada calon anggota koperasi oleh KSP/USP Koperasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dan (3) upaya apa yang dapat dilakukan KSP/USP Koperasi terhadap calon anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya menjadi anggota koperasi. Tujuan penulisan skripsi ini yang pertama adalah sebagai kajian dan analisis kesesuaian prosedur pemberian pinjaman oleh KSP/USP Koperasi pada calon anggota koperasi dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, kedua adalah sebagai kajian untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pemberian pinjaman pada calon anggota koperasi oleh KSP/USP Koperasi terhadap Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan yang ketiga adalah sebagai kajian dan analisa terhadap upaya yang dapat dilakukan KSP/USP Koperasi terhadap calon anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya menjadi anggota koperasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa Pemberian pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam maupun Unit Simpan Pinjam (USP) kepada calon anggotanya merupakan sebuah kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP/USP Koperasi yang bersangkutan untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana yang dihimpun kepada anggotanyanya maupun calon anggota dengan mekanisme simpan pinjam uang. Kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP/USP koperasi merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP/USP agar dapat eksis, tumbuh dan berkembang dalam melayani dan meningkatkan kesejahteraan anggota maupun calon anggotanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam, tidak ada tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap KSP/USP yang melakukan pelanggaran. Namun, dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam disebutkan bahwa bagi koperasi yang diketahui melanggar peraturan pemerintah tersebut, maka koperasi yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan, hingga pencabutan ijin usaha dan pembubaran koperasi yang bersangkutan. Apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran dari calon anggota yang tidak memenuhi kewajibannya menjadi anggota koperasi maka pihak KSP/USP dapat melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif yang dilakukan dapat dilakukan dengan cara melakukan restrukturisasi pinjaman atau tempo pinjaman diperpanjang. Adapun saran yang diajukan, diharapkan pemerintah agar dapat merevisi peraturan pemerintah yang ada karena dalam peraturan pemerintah yang ada saat ini belum menjelaskan secara detil sanksi yang diberikan kepada KSP/USP yang melakukan pelanggaran. Kedua, diharapkan adanya peran serta masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi tentang kegiatan usaha KSP/USP yang melakukan pelanggaran terhadap kegiatan usaha simpan pinjam kepada masyarakat terutama yang menjadi anggota maupun calon anggotanyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101177;
dc.subjectASPEK HUKUMen_US
dc.titleASPEK HUKUM PEMBERIAN PINJAMAN OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) UNIT SIMPAN PINJAM (USP) KOPERASI PADA CALON ANGGOTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record