Show simple item record

dc.contributor.authorEKA PUSPASARI
dc.date.accessioned2014-01-15T06:34:44Z
dc.date.available2014-01-15T06:34:44Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14618
dc.description.abstractTujuan umum penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan kurikulum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan, dalam mewujudkan masyarakat aman, tenteram serta berkeadilan. Tujuan khususnya adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi, proses pembebanan jaminan dalam perjanjian kredit sindikasi serta akibat hukum pembebanan jaminan dan cara penyelesaian jika terjadi kredit macet. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, tipe penelitian menggunakan penelitian normatif dan pendekatan masalah menggunakan statute approach. Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahanbahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum maksudnya bahan hukum yang telah terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan terarah. Kemudian penulis menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju ke prinsip-prinsip khusus. Bahan xi hukum tersebut diolah secara kualitatif, yakni pengolahan bahan-bahan hukum non-statistik Pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban debitor adalah mematuhi dan melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian kredit serta haknya adalah mendapatkan fasilitas kredit dari kreditor. Kewajiban kreditor menyediakan dan memenuhi fasilitas kredit yang dibutuhkan debitor serta haknya adalah pemenuhan kewajiban dari debitor. Agen berkewajiban untuk mengkoordinir dan melakukan monitoring pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi, haknya adalah mendapatkan biaya keagenan. Proses pembebanan jaminan dilakukan dengan pembuatan akta notaris atau PPAT yang selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk jaminan fidusia dan Kantor Pertanahan untuk Hak Tanggungan. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan dan diserahkan pada kreditor. Apabila terjadi kredit macet, terlebih dahulu dilakukan upaya penyelamatan dengan rescheduling, reconditioning, restructuring. Jika tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan pengajuan permohonan eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri untuk bank swasta atau PUPN untuk bank pemerintah, dan kemudian dilakukan lelang. Untuk menghindari terjadinya kredit macet dalam kredit sindikasi bank perlu melakukan suatu analisis yang cermat dan mendalam terhadap calon debitor. Pihak bank harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kredit macet dikemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101039;
dc.subjectPEMBEBANAN JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.titlePEMBEBANAN JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record