Show simple item record

dc.contributor.authorNUFUS, Akiyatun
dc.date.accessioned2025-07-18T06:19:14Z
dc.date.available2025-07-18T06:19:14Z
dc.date.issued2024-11-15
dc.identifier.nim210720101035en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127472
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 18 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Bagi Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Dalam Prinsip Negara Kesejahteraan; Zakiyatun Nufus, 210720101035; 2024; 142 halaman; Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Indonesia memiliki potensi besar dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di bidang pertambangan, sehingga peran dan pengawasan pemerintah sangat penting. Adanya kontroversi kebijakan baru pada Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Yaitu Pertama, kebijakan ini memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, namun menimbulkan permasalahan baik secara praktis dan teoritis. Secara hukum, kebijakan ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (asas lex superior derogate legi inferiori), yaitu: UU No. 3/2020, Pasal 75 yang menyatakan bahwa IUPK hanya diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta, serta UU No. 4/2009, Pasal 74 ayat (1) yang menekankan pentingnya mempertimbangkan ‘kepentingan daerah’ dalam pemberian izin. Kedua, kebijakan ini memicu perdebatan terkait keselarasannya dengan prinsip keadilan dalam pemberian izin kepada ormas keagamaan dinilai tidak selaras dengan mempertimbangkan kepentingan daerah berdasarkan prinsip negara kesejahteraan dan keadilan hukum. Adapun fokus penelitian ini menyoroti tiga isu utama: Pertama, prinsip pengaturan usaha pertambangan di Indonesia. Kedua, evaluasi pelaksanaan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan memenuhi asas keadilan. Ketiga, untuk menemukan konsep ke depan terkait pengaturan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan yang memberikan keadilan hukum dalam penerapannya. Adapun pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan usaha pertambangan di Indonesia. Pendekatan konseptual, digunakan untuk menganalisa konsep hukum pertambangan dalam pemberian penawaran prioritas WIUPK terhadap ormas keagamaan dalam perspektif negara kesejahteraan (walfare state). Serta pendekatan historis untuk mengambil banyak pelajaran dari hukum pertambangan dari zaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teori hukum, yaitu:1) Teori Kepastian Hukum; 2) Teori Keadilan; 3) Teori Negara Kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan empat konsep, yaitu: 1) Konsep Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK); 2) Konsep Badan Usaha; 3) Konsep Pertambangan; 4) Konsep Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini, dapat ditemukan bahwa: Pertama, prinsip pengaturan hukum pertambangan di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa, sejak zaman Hindia Belanda hingga era kemerdekaan. Saat ini pengaturan tersebut menggunakan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, meskipun beberapa aturan peninggalan kolonial masih digunakan. Kebijakan baru seperti ada Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024 menimbulkan persoalan karena secara formil bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 4/2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, kebijakan prioritas WIUPK bagi ormas keagamaan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Secara formil, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum. Namun, secara substansi, kebijakan tersebut dinilai memiliki keselarasan dengan tujuan negara dan asas keadilan, karena mempertimbangkan fungsi dan tujuan ormas keagamaan. Ketiga, konsep kedepan memerlukan evaluasi untuk memastikan kepastian hukum yang lebih jelas, transparansi, akuntabilitas, dan prioritas terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan terutama pascatambang. Tata kelola yang adil, berkelanjutan dan pengawasan yang sistematis harus dilakukan dengan prinsip negara kesejahteraan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dengan kekayaan sumber daya alam Indonesia, pentingnya peran pemerintah dalam memastikan pengelolaan sektor pertambangan yang adil, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Konflik norma pada Pasal 83A PP No. 25/2024 yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan bertentangan dengan UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020 terkait tata cara pemberian IUPK. Kemudian potensi ketidakadilan terhadap daerah atau pihak lain yang lebih relevan untuk mengelola sumber daya tersebut. Maka berdasarkan penelitian ini saran penulis kepada pemerintah perlu adanya evaluasi kebijakan agar selaras dengan undang-undang yang berlaku, pengelolaan pertambangan yang berbasis pada prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Serta penguatan pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam terkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan dan menciptakan tata kelola yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan (walfare state).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)en_US
dc.subjectPertambanganen_US
dc.subjectOrganisasi Kemasyarakatan Keagamaanen_US
dc.subjectNegara Kesejahteraanen_US
dc.titleIlayah Izin Usaha Khusus Bagi Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dalam Perspektif Negara Kesejahteraanen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMAGISTER ILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record