Show simple item record

dc.contributor.authorUTTAMA, Adhika Nugraha
dc.date.accessioned2023-01-03T04:29:24Z
dc.date.available2023-01-03T04:29:24Z
dc.date.issued2022-11
dc.identifier.nim150710101642en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111358
dc.description.abstractSemakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, menyebabkan pentingnya menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperoleh oleh masyarakat itu sendiri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya diebut Undang Undang Perlindungan Konsumen), dalam Pasal 1 angka mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen”. Perlindungan konsumen tersebut dinilai sangat penting dikarenakan kemajuan yang sangat pesat pada bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, maka perlindungan konsumen sendiri merupakan aturan hukum yang dibuat untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. 2 Konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sangat bergantung pada pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dituntut untuk membuat suatu produk yang efisien, bernilai tinggi, dan berkualitas. Pelaku usaha untuk dapat mencapai sasaran usahayang mana berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya, sehingga terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang melanggar dari hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting untuk segera dicari solusinya, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang-kadang muncul begitu saja. Persaingan dalam kegiatan usaha senafas dengan kegiatan usaha itu sendiri. Pada prinsipnya, setiap orang berhak menjual atau membeli barang atau jasa “apa”, “dengan siapa”, “berapa banyak” serta “bagaimana cara” produksi, inilah apa yang disebut dengan ekonomi pasar. Sejalan dengan itu, perilaku dan struktur pasar terkadang tidak dapat diprediksi, sehingga tidak jarang menimbulkan kecurangan.4 Salah satu penyimpangan bisnis yang dilakukan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab adalah memproduksi, mengedarkan, menawarkan produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan manusia (konsumen). Ulah para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan akibat bagi konsumen tersebut telah menelan banyak korban. Persaingan global yang terjadi membuat produsen menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan. Akibatnya, berbagai cara dilakukan untuk mengelabui konsumen, salah satunya menjual barang atau produk makanan dalam kemasan yang kadaluarsa (expired). Kebanyakan orang sekarang ini tidak begitu peduli dengan tanda expired atau tanggal kadaluarsa dari produk-produk yang akan dibeli atau yang telah dibeli, baik itu berupa produk yang bersifat primer atau pun sekunder. Padahal dengan kita memperhatikan tanda expired atau tanggal kadaluwarsa tersebut kita akan terhindar dari berbagai kerugian, baik itu kerugian material ataupun kerugian batin, seperti daya tahan tubuh kita menjadi menurun dikarenakan keracunan makanan yang sudah kadaluwarsa atau expired, karena kita tidak mengamati dengan jelas kapan produk dari makanan ini sudah tidak layak kita konsumsi lagi atau sudah kadaluwarsa atau expired. Adapun, ciri-ciri dari produk makanan yang sudah kadaluwarsa atau expired itu terlihat dari bentuk kemasan yang sudah berubah seperti 1. Kalengnya sudah mengembung. 2. Makanan sudah berubah warna dikarenakan sudah berjamur. 3. Rasanya tidak seperti yang di promosikan di kaleng. 4. Menimbulkan bau yang tidak sedap ketika di buka. 5. Terus bisa jadi kemasan produknya bukan kemasan terbaru tapi masih dengan kemasan model yang lama. 6. Kemasan produk tidak berdebu itu bukanlah suatu jaminan bahwa produk tersebut masih layak atau tidak untuk dikonsumsi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama MARDI HANDONO, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota IKARINI DANI WIDIYANTI, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectYURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectPENJUALAN MAKANANen_US
dc.subjectKADALUWARSA (EXPIRED)en_US
dc.subjectPERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan Makanan dalam Kemasan yang Kadaluwarsa (expired) dari Prespektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum Perdataen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono S.H M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti S.H M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung-5 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record