dc.description.abstract | Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi
ekonomi, menyebabkan pentingnya menjamin peningkatan kesejahteraan
masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau
jasa yang diperoleh oleh masyarakat itu sendiri. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya diebut Undang
Undang Perlindungan Konsumen), dalam Pasal 1 angka mendefinisikan
perlindungan konsumen sebagai “segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk member perlindungan kepada konsumen”. Perlindungan konsumen
tersebut dinilai sangat penting dikarenakan kemajuan yang sangat pesat pada
bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, maka perlindungan konsumen sendiri
merupakan aturan hukum yang dibuat untuk melindungi hak-hak yang dimiliki
oleh konsumen. 2
Konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sangat bergantung pada
pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dituntut untuk membuat suatu produk yang
efisien, bernilai tinggi, dan berkualitas. Pelaku usaha untuk dapat mencapai
sasaran usahayang mana berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya, sehingga terjadinya
penyimpangan-penyimpangan yang melanggar dari hak-hak yang dimiliki oleh
konsumen. Upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai
terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting untuk segera
dicari solusinya, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang
menyangkut perlindungan konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan
bebas yang akan datang Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang-kadang
muncul begitu saja. Persaingan dalam kegiatan usaha senafas dengan kegiatan
usaha itu sendiri. Pada prinsipnya, setiap orang berhak menjual atau membeli
barang atau jasa “apa”, “dengan siapa”, “berapa banyak” serta “bagaimana cara”
produksi, inilah apa yang disebut dengan ekonomi pasar. Sejalan dengan itu,
perilaku dan struktur pasar terkadang tidak dapat diprediksi, sehingga tidak
jarang menimbulkan kecurangan.4
Salah satu penyimpangan bisnis yang
dilakukan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab adalah
memproduksi, mengedarkan, menawarkan produk-produk yang berbahaya bagi
kesehatan manusia (konsumen). Ulah para pengusaha yang hanya mementingkan
keuntungan tanpa memperhatikan akibat bagi konsumen tersebut telah menelan
banyak korban. Persaingan global yang terjadi membuat produsen menghalalkan
segala cara untuk meraup keuntungan. Akibatnya, berbagai cara dilakukan untuk
mengelabui konsumen, salah satunya menjual barang atau produk makanan
dalam kemasan yang kadaluarsa (expired).
Kebanyakan orang sekarang ini tidak begitu peduli dengan tanda expired
atau tanggal kadaluarsa dari produk-produk yang akan dibeli atau yang telah
dibeli, baik itu berupa produk yang bersifat primer atau pun sekunder. Padahal
dengan kita memperhatikan tanda expired atau tanggal kadaluwarsa tersebut kita
akan terhindar dari berbagai kerugian, baik itu kerugian material ataupun
kerugian batin, seperti daya tahan tubuh kita menjadi menurun dikarenakan
keracunan makanan yang sudah kadaluwarsa atau expired, karena kita tidak
mengamati dengan jelas kapan produk dari makanan ini sudah tidak layak kita
konsumsi lagi atau sudah kadaluwarsa atau expired. Adapun, ciri-ciri dari
produk makanan yang sudah kadaluwarsa atau expired itu terlihat dari bentuk
kemasan yang sudah berubah seperti 1. Kalengnya sudah mengembung.
2. Makanan sudah berubah warna dikarenakan sudah berjamur.
3. Rasanya tidak seperti yang di promosikan di kaleng.
4. Menimbulkan bau yang tidak sedap ketika di buka. 5. Terus bisa jadi kemasan produknya bukan kemasan terbaru tapi
masih dengan kemasan model yang lama.
6. Kemasan produk tidak berdebu itu bukanlah suatu jaminan bahwa
produk tersebut masih layak atau tidak untuk dikonsumsi. | en_US |