DP-TaxationKoleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakanhttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/54472024-03-28T18:57:58Z2024-03-28T18:57:58ZPelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah JemberAKMAL, Abid Imanulhttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/1202242024-03-26T23:15:23Z2023-06-15T00:00:00ZPelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember
AKMAL, Abid Imanul
Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember. Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2020 s.d 2022 selalu melebihi target dan meningkat setiap tahunnya, sehingga sangat efektif. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran kendaraan bermotor dan perpanjangan kendaraan bermotor. Pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan ketika wajib pajak memperoleh kendaraan baik dalam keadaan baru maupun bekas. Pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan harus melalui cek fisik terlebih dahulu. Terdapat perbedaan persyaratan dalam proses pendaftaran kendaraan baru dan bekas. Pendaftaran kendaraan baru dapat dilakukan ketika wajib pajak membawa identitas diri yang sah, faktur pembelian, dan sertifikat uji tipe, sementara pendaftaran kendaraan bekas wajib pajak harus membawa identitas diri, STNK, BPKB, surat keterangan fiskal, dan bukti penyerahan kendaraan bermotor. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara langsung melalui kantor samsat dan secara elektronik. Kantor samsat di Kabupaten Jember terbagi menjadi 2 (dua) wilayah, yaitu Jember Barat dan Jember Timur. Salah satu jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem elektronik yaitu melalui E-Samsat Jatim. E-Samsat Jatim merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pembayaran melalui E-Samsat Jatim dilakukan dengan mengakses website E-Samsat Jatim, kemudian wajib pajak mengisi nomor polisi, nomor mesin kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan bank pembayaran, setelah itu akan diproses oleh sistem hingga wajib pajak memperoleh kode bayar. Setelah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem elektronik, wajib pajak tidak diwajibkan melakukan pengesahan ulang STNK di kantor samsat karena bukti pelunasan secara elektronik sudah sah dan dapat digunakan, namun jika wajib pajak ingin melakukan pengesahan STNK secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor samsat sesuai dengan alamat kendaraan terdaftar.
Finalisasi unggah file repositori tanggal 27 Maret 2024_Kurnadi
2023-06-15T00:00:00ZMekanisme Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Rumah DinasARDARETA, Vika Fristisiahttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/1195852024-01-22T08:47:30Z2023-06-26T00:00:00ZMekanisme Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Rumah Dinas
ARDARETA, Vika Fristisia
Penyusunan laporan akhir ini didasarkan pada kegiatan pelaksanaan
praktek kerja nyata yang dilaksanakan pada 06 Februari 2023 sampai dengan 28
April 2023 dan bertempat di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9
Jember. Tujuan dilaksanakannya Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui
mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa rumah dinas
pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember.
Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis berupa wawancara
bersama pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, studi
pustaka yang bersumber dari buku, Undang-Undang, internet, dll. Serta dilakukan
pula observasi untuk memberikan informasi dan data pendukung lainnya yang
nantinya diperlukan oleh penulis dalam menyusun laporan tugas akhir.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dikenal masyarakat dengan perusahaan
yang menyediakan jasa transportasi. Namun, disamping itu, PT Kereta Api
Indonesia (Persero) juga menyediakan persewaan aset berupa sewa rumah dinas.
Rumah dinas yang dapat disewa adalah rumah dinas yang berada di sekitar stasiun
ataupun rumah dinas lainnya selama itu masih kepemilikan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) yang tidak digunakan sebagai tempat operasional. Dalam
pemenuhan kewajiban pajaknya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9
Jember telah mengalami proses digitalisasi berupa pemanfaatan website E-ppt.
Website tersebut dapat memudahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban
perpajaknya berupa penyetoran pajak, pembuatan SPT Masa, sampai dengan
pelaporan dapat dilakukan dengan mudah
2023-06-26T00:00:00ZPengenaan Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Lembur PNS dan Non PNSMAULYDIA, Hana Nurazurahttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/1192102023-12-18T07:08:30Z2023-06-19T00:00:00ZPengenaan Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Lembur PNS dan Non PNS
MAULYDIA, Hana Nurazura
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yang terhitung mulai
tanggal 23 Januari 2023 hingga 6 April 2023. Pelaksanaan kegiatan praktik kerja
nyata ini bertujuan untuk memahami, mendeskripsikan, serta memperoleh
gambaran nyata tentang pengenaan penghitungan dan penyetoran pajak
penghasilan Pasal 21 atas uang lembur PNS dan Non PNS pada Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember.
Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan yang dikenakan atas
penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak
penghasilan Pasal 21 dipotong oleh pemberi penghasilan. Rumus yang dikenakan
pada pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak penghasilan pasal 21 atas
uang lembur merupakan bagian dari pajak penghasilan 21 final, sehingga
memiliki beberapa pilihan tarif yang menyesuaikan dengan golongan penerima
penghasilan sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 9 tentang tarif pajak penghasilan pasal
21 atas honor atau penghasilan lain dengan nama apapun yang menjadi beban
APBN atau APBD.
Hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan maka hasil
yang didapat yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jember selaku pihak yang menyelenggarakan kegiatan lembur maka
melaksanakan pengenaan berupa penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas
uang lembur pada bidang aset selaku pegawai pelaksana lembur yang dipotong
dengan tarif 0% untuk PNS golongan II, 5% untuk PNS golongan III, dan tarif 6%
untuk pegawai non PNS. Tarif untuk pegawai non PNS dikenakan 20% lebih
tinggi dari pajak terutang karena tidak memiliki NPWP. Pengenaan lain yang
telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Jember yaitu penyetoran pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur
dengan menggunakan metode manual melalui Bank Jatim cabang Kasda yang
dilakukan oleh bidang perbendaharaan.
Finalisasi oleh Taufik Tgl 18 Desember 2023
2023-06-19T00:00:00ZProsedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada BPKAD JemberNISA, Afrinda Alifianhttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/1189802023-12-05T23:15:13Z2023-06-19T00:00:00ZProsedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada BPKAD Jember
NISA, Afrinda Alifian
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja
Nyata yang dilaksanakan selama 54 hari pada tanggal 23 Januari sampai dengan 6
April 2023. Penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember (BPKAD) bertujuan untuk
mengetahui Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Jember. Metode yang digunakan untuk Laporan Tugas Akhir ini
diantarannya menggunakan studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang diperoleh wajib
pajak dalam negeri yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif yang
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 terbagi menjadi dua yaitu sebesar 15% atas
dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Sedangkan pengenaan tarif sebesar 2% atas
sewa, imbalan, jasa lainnya yang berdasarkan pada PMK Nomor 141 Tahun 2015.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember
melakukan kegiatan pengadaan aplikasi digitalisasi pengelolaan dan pemanfaatan
barang milik daerah yang membutuhkan tenaga ahli atas jasa sistem informasi aset
daerah. Atas kegiatan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Jember melakukan kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi
informasisebagai penyedia jasa. Pengenaan atas Jasa Sistem Infromasi Aset Daerah
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember dikenakan
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%.
Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan
maka hasil yang didapatkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Jember melaksanakan penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas Jasa Sitem Informasi Aset Daerah yang dikenakan sebesar 2% atas
Dasar Pengenaan Pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jember melakukan penyetoran pajak terutang pada Bank Jatim cabang Kas Daerah
(Kasda).
validasi_repo_firli_oktober_2023_31; Finalisasi oleh Taufik Tgl.6 Desember 2023
2023-06-19T00:00:00Z