Browsing by Subject "MENJATUHKAN PIDANA, TERDAKWA"
Now showing items 1-1 of 1
-
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN DALAM MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA (Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 147/Pid.B/2013/PN.Lwk)
(2014-11-27)Kesimpulan Pertama, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup di dalam Putusan Nomor: 147/ Pid.B/ 2013/ PN. Lwk. Pertimbangan hakim tersebut berpengaruh terhadap ...