Analisis Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui Website pada Pemerintah Daerah
Abstract
Transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui website merupakan salah satu
bentuk pencegahan korupsi berdasarkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 terkait
transparansi pengelolaan anggaran daerah. Provinsi Sulawesi Tenggara peringkat
pertama kasus korupsi terbanyak tahun 2021, diasumsikan tingkat keterbukaan
informasi publik pada Provinsi Sulawesi Tenggara tergolong rendah. Jawa Tengah
mendapatkan tingkat keterbukaan informasi publik terbaik selama 5 tahun sejak
tahun 2018-2021. Penelitian ini melakukan penelitian studi dokumen dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik content analysis, dengan
menganalisis tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dan
pertanggungjawaban dengan menggunakan kriterita pengukuran ketersediaan,
aksesibilitas, ketepatan waktu, dan frekuensi pengukuran pada masing-masing
kabupaten dan kota dan membandingkan hasil indeks berdasarkan Open Budget
Index (OBI) kedua provinsi tersebut. Website pemerintah kabupaten dan kota di
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Jawa Tengah adalah subjek penelitian ini. Hasil
penelitian pemerintah kabupaten dan kota Provinsi Sulawesi Tenggara banyak yang
tidak menyajikan informasi pengelolaan keuangan daerah pada website, sedangkan
pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah lebih banyak dalam
menyajikan informasi pengelolaan keuangan daerah pada website. Pemerintah
kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa Tengah lebih patuh dalam menerapkan
Inpres No 7 Tahun 2015 dibandingkan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil
indeks transparansi pengelolaan keuangan daerah pemerintah kabupaten dan kota
pada Provinsi Sulawesi Tenggara berada pada tingkat Tidak Cukup (Inssufficient).
Banyak dari hasil indeks transparansi pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi
Jawa Tengah mendapatkan tingkat Cukup (Sufficient) pada kategori Ekstensif.
Pemerintah daerah pada Provinsi Jawa Tengah lebih patuh dalam menyajikan
dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai Inpres No 7 tahun 2015.