Show simple item record

dc.contributor.authorFUJIYADI
dc.date.accessioned2022-06-29T09:26:30Z
dc.date.available2022-06-29T09:26:30Z
dc.date.issued2021-07-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108130
dc.description.abstractDesentralisasi dalam pemerintahan selalu berkaitan dengan penyerahan kebijakan dalam mengatur dan menjalankan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurut UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah pasal (1), menegaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Sehingga dapat disimpulkan, desentralisasi adalah pemberian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam undang-undang dan pasal yang sama, menjelaskan juga tentang otonomi daerah yang berarti bahwa hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berarti, desentralisasi berkaitan langsung dengan otonomi daerah dimana setiap daerah mempunyai wewenangnya sendiri untuk menyusun, mengatur dan menjalankan segala urusannya tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Sistem desentralisasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman serta dapat meningkatkan rasa kemandirian pemerintah daerah dalam mengurus pemerintahannya sendiri. Sementara pemerintah pusat disini bertugas sebagai pengawas dalam pelaksanaan sistem desentralisasi. Diterapkannya sistem desentralisasi ini juga bukan tanpa maksud, melainkan adanya suatu tujuan yang ingin dicapai. Menurut Suparmoko (2003:16) tujuan dari diterapkannya sistem desentralisasi antara lain : 1. Mewujudkan keadilan antara kemampuan dan hak daerah. 2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan subsidi dari pemerintah pusat, dan 3. Mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah. Desentralisasi membawa banyak perubahan pada era reformasi ini, khususnya dalam sistem tatanan pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke desa. Perubahan itu salah satunya berdampak pada pemerataan pembangunan yang dilakukan di daerah-daerah sampai yang terpencil. Sehingga tidak ada rasa kecemburuan sosial di dalam lingkungan masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat, maka bertambah juga tuntutan dari berbagai komponen masyarakat agar pembangunan nasional bisa tercapai sepenuhnya melalui era pembangunan yang semakin maju. Berbagai dilema untuk dapat mencapai cita-cita harus diimbangi dengan proses, kualitas sumber daya dan segala kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah sebagai penyelenggara harus benar diperhatikan dalam memberikan penyedia pelayanan kepada masyarakat agar dapat terpenuhi khususnya dalam memberikan anggaran dana bagi desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN pasal 1 ayat (2), menjelaskan bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya pada pasal 3, menyatakan bahwa pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Kemudian dilanjutkan pada pasal 4, menjelaskan bahwa dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Pengalokasian dana desa harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut merujuk kepada pengelolaan dana desa yang harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan setempat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan alat mengoordinasikan akivitas perolehan pendapatan dan penerimaan pembiayaan, serta menjadi landasan belanja dan pengeluaran pembiayaan bagi pemerintah desa untuk suatu periode tertentu (Yuliansyah & Rusmianto, 2016: 50). Sedangkan menurut Sujarweni (2015: 33) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktivitas dan kegiatan desa kepada masyarakat dan pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dengan adanya APBDes penyelenggaraan pemerintah desa dapat 2 memiliki sebuah rencana pengelolaan keuangan desa yang terstruktur berdasarkan anggaran yang tersedia dan yang dipergunakan. Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, pendapatan desa bersumber dari: a) Pendapatan asli desa (PAD), terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa; b) Alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN); c) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; d) Alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; e) Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten/kota; f) Hibah dan sumbangan yang tidka mengikat dari pihak ketiga; g) Lain-lain pendapatan desa yang sah. Dana desa harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsipprinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi. Dalam Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa laporan pertenaggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada satu tahun bejalan yaitu APBDes 2020. Maka dari itu, pemerintah desa sumbersari menyampaikan realisasi pelaksanaan desa APBDes Desa Sumbersari untuk tahun anggaran 2020 dengan salah satu cara yaitu mencetak banner dan papan pengumuman di kantor desa sumbersaari. Diharapkan dengan adanya berupa informasi tersebut, maka semua warga bisa dapat mengetahui penggunaan APBDes Sumbersarien_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Dr. Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectAKUNTABILITASen_US
dc.subjectALOKASI DANA DESA (ADD)en_US
dc.subjectPENGELOLAANen_US
dc.titleAkuntabilitas Pengelolahan Alokasi Dana Desa di Sumbersari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [631]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record