Show simple item record

dc.contributor.authorCANDRASARI, Iusti Arsista Safrin
dc.date.accessioned2022-06-27T16:01:46Z
dc.date.available2022-06-27T16:01:46Z
dc.date.issued2021-08-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107704
dc.description.abstractTindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang. Hakim dalam memeriksa suatu perkara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika harus mampu membedakan kualifikasi yang tepat mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.. Apakah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan pertama ialah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj. Permasalahan kedua adalah apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih dapat dikenakan kepada terdakwa. Tujuan penulis yang pertama untuk mengetahui dan memahami kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj. Kedua, untuk mengetahui dan memahami apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih dapat dikenakan kepada terdakwa. Kedua permasalahan tersebut akan penulis analisis menggunakan metode penelitian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research), sedangkan penulis menggunakan pendekatan perundang undangan (statue opprouch) dan pendekatan konseptual (conceptual approuch). Bahan hukum penulis dalam penelitian skripsi ini menggunakan bahan baku primer dan bahan baku sekunder. Sumber bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, sedangkan sumber bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku hukum dan jurnal hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan bersifat umum ke khusus sehingga penulis menemukan jawaban atas rumusan masalah, kemudian dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. Hasil penelitian penulis berdasarkan Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj, Pertimbangan hakim dalam putusannya Nomor 261/Pen.Pid/ 2015/PN. Kbj menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur unsur seluruh pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga terdakwa dibebaskan karena tidak terdapat unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, terutama unsur “dengan sengaja” tidak melapor tentang terjadinya tindak pidana narkotika. Majelis hakim fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim dengan berdasarkan teori kesengajaan, yaitu teori willen en wetten, mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak menghendaki terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh teman-teman terdakwa yang membeli, menggunakan narkotika; Saran penulis dalam penulisan skripsi ini ialah penuntut umum dalam surat dakwaannya seharusnya lebih cermat, jelas dan lengkap dalam mengkualifikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang di sesuaikan dengan fakta di persidangan. Keadilan dalam hukum pidana seyogiyanya bukan hanya melindungi hak- hak korban dan saksi saja akan tetapi juga melindungi hak-hak terdakwa. Kedua, Hakim dalam memutus suatu perkara pidana seharusnya memberikan pertimbangan hukum atau ratio decidenci yang lengkap dan tepat, agar terciptanya kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan untuk semua pihak, bukan hanya untuk korban dan saksi saja melainkan juga untuk terpidana, karena hakim memiliki kewenangan dan tugas yang sangat besar dan menuntut tanggung jawab yang tinggi.en_US
dc.description.sponsorshipSamsudi, S.H., M.H (Dosen Pembimbing) Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectYuridis Putusan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Tentang Bebasnya Terdakwa Dari Semua Dakwaan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika Putusan Mahkamah Agung No 261/Pid.sus/2015/PN.kbjen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record