Show simple item record

dc.contributor.authorHIDAYATULLOH, Taufiq
dc.date.accessioned2022-04-06T03:42:17Z
dc.date.available2022-04-06T03:42:17Z
dc.date.issued2021-10-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106141
dc.description.abstractPerbuatan melawan hukum merupakan peristiwa yang kerap kali terjadi antar subjek hukum, baik subjek hukum orang (persoon) ataupun badan hukum (recht persoon). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum merugikan pihak lain karena telah melanggar hak nya dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak yang tdilanggar tadi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Hal ini yang menunjukkan adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yang satu kepada subjek hukum lainnya. Adanya perbuatan yang dilakukan antara dua subjek hukum atau lebih karena timbulnya hubungan antara dua subjek hukum tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh penulis membahas tentang studi putusan dengan menganalisa putusan hakim dan mempetimbangkan teori-teori hukum yang dikutip dari beberapa ahli. Penulis mengambil judul skripsi yaitu “Peralihan Pekerjaan Secara Sepihak oleh PT. Torganda terhadap Pekerja (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 227/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn.)”. Awal mula perkara yang disidangkan di pengadilan hubungan industrial di lingkungan Pengadilan Negeri Medan adalah ketika dua orang pekerja yaitu Nelson Mariono Hottua dan Ronald Hutasoit yang bekerja di perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Torganda sebagai sopir yang mengangkut kelapa sawit. Kemudian PT. Torganda memindahkan kedua pekerja tersebut ke kelompok tani Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit sebagai karyawan biasa tanpa sepengetahuan pekerja alias secara sepihak. Akibatnya pekerja merasa hak nya dirugikan dan meminta hak nya berupa pesangon kepada PT. Torganda namun tidak ditanggapi. Karena tidak ditanggapi oleh PT. Torganda, maka para pekerja mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan guna memperjuangkan hak nya yang belum dilaksanakan oleh PT. Torganda. Berdasarkan duduk perkara yang telah diuraikan diatas, maka terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dibahas pada skripsi ini yaitu pertama adalah apakah peralihan pekerjaan secara sepihak PT. Torganda terhadap pekerja memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, apa bentuk tanggung gugat PT. Torganda terhadap pekerja, dan yang ketiga yaitu apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 227/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini yaitu untuk memahami perbuatan melawan hukum beserta unsur-unsur nya, untuk memahami bentuk tanggung gugat yang dilaksanakan oleh PT. Torganda terhadap pekerja akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, ketiga yaitu untuk memahami dasar hukum pertimbangan hakim sesuai hukum positif di Indonesia menurut Kitab Undangundang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hasil pembahasan skripsi ini adalah bahwa PT. Torganda terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak pekerja sebagai penggugat. Dengan kata lain gugatan penggugat diterima untuk sebagian. Perbuatan yang dilakukan oleh PT. Torganda terhadap pekerja dalam bentuk memindahkan pekerja dari jabatan sebagai sopir menjadi karyawan biasa di Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit dengan alasan untuk efisiensi perusahaan jelas terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perbuatan yang dilakukan PT. Torganda juga menyebabkan kerugian bagi Nelson Mariono Hottua Simbolon dan Ronald Hutasoit selaku pekerja yang tidak mendapatkan pesangon walaupun telah bekerja sesuai dengan permintaan perusahaan. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan dengan unsur kesalahan dari PT. Torganda. Semua kerugian yang dialami oleh pekerja merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh PT. Torganda dan hal inilah yang memenuhi unsur sebab akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan yang dilakukan PT. Torganda terhadap dua pekerja nya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat memutus bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. Torganda merupakan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi yang dialami oleh Nelson Mariono Hottua Simbolon dan Ronald Hutasoit masing- masing sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Penulis memberikan kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. Torganda terbukti sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saran yang diberikan penulis adalah untuk PT. Torganda sebagai perusahaan yang memiliki tenaga kerja hendaknya menghormati hak yang dimiliki pekerja salah satunya dalam bentuk memberikan hak pesangon bagi pekerja apabila telah dilakukan pemutusan hubungan kerja agar hak dan kewajiban yang telah disepakati di awal benar dilaksanakan dan tidak menimbulkan masalah perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectActions against the lawen_US
dc.subjectLiabilityen_US
dc.subjectDisputes in industrial relationsen_US
dc.titlePeralihan Pekerjaan secara Sepihak oleh PT. Torganda Terhadap Pekerja: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 227/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdnen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record