Show simple item record

dc.contributor.advisorIriyanto, Echwan
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorRafika, Rika
dc.date.accessioned2020-05-10T20:50:47Z
dc.date.available2020-05-10T20:50:47Z
dc.date.issued2019-09-25
dc.identifier.nim130710101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98850
dc.description.abstractEra globalisasi pada saat ini ditandai dengan berkembang pesatnya teknologi.Teknologi Komunikasi dalam kehadirannya telah memberikan nuansa baru bagi kehidupan manusia yang menyentuh semua aspek kehidupan. Perkembangan teknologi tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia lainnya di mana pun berada. Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan tindak pidana baru, sedangkan tindak pidana sudah ada sejak zaman dahulu. Bentuk-bentuk tindak pidana yang ada pun semakin hari semakin bervariasi.Suatu hal yang patut diperhatikan bahwa tindak pidana yang terjadi saat ini merupakan dampak yang ditimbulkan dari adanya gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya.Tindak pidana sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada suatu tindak pidana tanpa adanya masyarakat.Keadaan tersebut juga berlangsung di Indonesia tepatnya pada semua lapisan sosial masyarakat yang penggunanya dapat disaksikan dengan nyata dalam kehidupan mereka sehari-hari. Hal tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 115/Pid.B/2015/PN.Amr, sebagaimana amar putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronikyang merupakan salah satu wewenang dari hakim. Tujuan penelitian adalah (1) Menganalisis mengenai unsur transmisi dan mendistribusikan dalam Putusan Nomor 115/Pid.B/2015/PN.Amr, apakah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, (2) Menganalisis dan mengkaji pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukumapakah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan Perundang-undangan, literatur bersifat konsep teoritis dan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 115/Pid.B/2015/PN.Amr, yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Apakah perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan telah memenuhi unsur mentransmisikan dan mendistribusikan. Kedua, Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) Pengadilan Negeri Amurang berdasarkan kewenangan Judex factie, memeriksa dan memutus perkara nomor: 115/Pid.B/2015/PN.Amr, dengan putusan lepas tidak tepat sebagaimana perbuatan terdakwa Debby Thomas Alias Ebi yang terbukti dalam persidangan dapat dikualifikasikan sebagaimana didakwakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dikarenakan perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektroniktentang tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronikyakni dengan membuktikan unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatanpenghinaandan/atau pencemarannama baik. (2) Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa tidak berdasarkan pada pertimbangan yang rasional. Hal ini terlihat pada pertimbangan yuridis terkait pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sebagaimanahakim dalam pertimbangannya harus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dalam hal ini hakim mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan yakni terhadap fakta bahwa SMS tersebut bermuatan penghinaan dan pencemaran untuk diketahui oleh umum. Pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam menerapkan dakwaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikberkaitan telah bertentangan dengan rasionalitas pertimbangan. Sehingga putusan perkara ini bukanlah putusan lepas melainkan putusan pemidanaan sesuai apa yang telah dituntut dalam surat tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran dalam skripsi ini adalah (1) Putusan Nomor: 115/Pid.B/2015/PN.Amr, pada akhirnya bukan merupakan putusan lepas.Berdasarkan uraian pada pembahasan yang telah disarikan dalam kesimpulan diatas maka Jaksa Penuntut Umum haruslah tetap berkeyakinan dan perlu melakukan upaya hukum terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang, bahwa terdakwa Debby Thomas alias Ebi telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdalam hal melakukan perbuatan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga untukmewujudkan tujuan dari proses peradilan adalah tercapai keadilan materiil atau keadilan seadil-adilnya, maka Majelis Hakim sepatutnya tidak menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. (2) Hakim dalam pertimbangannya diharapkan lebih teliti, bijak serta tepat dalam penerapan rasionalitas pertimbangannya, baik dari segi asas dan teori hukum pidana maupun hukum acara pidana serta penerapan undang-undang dalam hal pemidanaannya. Pertimbangan tersebut terkait hal yang dipermasalahkan oleh majelis hakim dalam putusannya yaitu ketidaktepatan dalam hal penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronikyang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa. Rasional pertimbangan hakim baik secara yuridis maupun non yuridis di atas, dapat diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan dengan mengirim SMS yang berisi pencemaran dengan tidak menghapus isi SMS tersebut, akan tetapi keponakan terdakwa yang telah membaca dan menghapus SMS tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPutusan Lepas dari Tuntutan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectBidang Informasi dan Transaksi Elektroniken_US
dc.titlePutusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor: 115/ Pid.B/ 2015/ PN.Amr)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record