Show simple item record

dc.contributor.authorDina Insani Gunawati
dc.date.accessioned2013-12-18T02:59:05Z
dc.date.available2013-12-18T02:59:05Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM090803101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9728
dc.description.abstractBerdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember, maka dapat diambil kesimpulan : Administrasi Tabungan Haji yang diberikan oleh PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember meliputi beberapa tahap yang bisa ditempuh yaitu : 1. Administrasi Pembukaan Rekening Tabungan Haji Pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember. Melalui beberapa proses dimulai nasabah mendatangi Pelayan Nasabah, kemudian nasabah mendatangi Teller, setelah itu kelengkapan persyratan pembukaan Tabungan Haji dan Slip setoran awal yang akan disetor ke Rekening Nasabah diperiksa oleh penyelia dan di lanjutkan oleh pimpinana cabang /pimpinan bidang operasional. Setiap permohonana pembukaan rekening Tabungan Haji Bank Jatim , calon penabung wajib mengisi : a. Formulir “ Aplikasi Pembukaan Tabungan Haji “. b. Formulir “Contoh Tanda Tangan”. c. Formulir “Bukti Setoran” . Setiap calon penabung harus memperlihatkan bukti diri (Kartu Tanda Pengenal) yang dapat menunjukkan dengan jelas nama dan alamat yang bersangkutan. Jenis bukti diri dapat di minta dari calon penabung dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengendara (SIM), Paspor dan sebagainya. 2. Administrasi Penyetoran/Pelunasan Tabungan Haji Pada PT. Bank “X” (Perero) Tbk. Cabang Utama Jember. Pada dasarnya proses penyetoran selanjutnya sampai pada pelunasan untuk Rekening Tabungan Haji sama dengan pada saat setoran pembukuan rekening Tabungan Haji. Sebelum nasabah melakukan penyetoran ataupun pelunasan tabungan , nasabah harus mengisi slip yang telah disediakan oleh bagian pelayanan nasabah. Slip setoran ini digunakan sebagai tanda bukti setoran bahwa nasabah atau penabung telah menyetor atau 58 menyimpan uangnya pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember. Setoran permulaan/awal Tabungan Haji pada PT. Bank “X” ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah). Nasabah mengisi bukti setoran Tabungan Haji rangkap dua sesuai dengan nomor rekening , nama, nominal uang yang akan disetor kemudian memberikanya kepada Teller untuk diproses dan dicetak ke dalam buku Tabungan Haji. Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan nasabah. 3. Adminstrasi penarikan dan penutupan Rekening Tabungan Haji pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember. Penarikan tabungan adalah pengambilan yang di lakuakn oleh penabung dari sebagian uang tabungannya yang ada pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember dan tidak boleh diwakilkan kecuali ada surat kuasa dari seorang pemilik rekening. Tabungan Haji pada PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember tidak dapat di ambil sewaktu-waktu kecuali : 1. Untuk pembayara/pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). 2. Penabung mengundurkan diri sebagai Penabng Tabungan Haji. 3. Adanya kepentingan yang mendesak dannn terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan. Penutupan rekening tabungan adalah pengunduran diri sebagai penabung atas permintaan penabung sendiri, dalam kaitan ini sendiri harus menagjukan permohonan penutupan akan ditarik oleh Bank. Penabung yang mengundurkan diri dan/atau menutup rekening, mengisi dan menyerahkan Slip Aplikasi Penutupan Rekening Tabungan Haji dan setelah diprose oleh pihak yang berkewajiban, kemudian menyerahkan buku Tabungan Haji dan segala fasilitas penabung yang diberikan oleh PT. Bank “X” (Persero) Tbk. Cabang Utama Jember. 59 4. Administrasi Pendaftaran, Pelunasan, Pengganti Porsi Nasabah Batal Serta Pelimpahan Dana Ke Rekening Departemen Agama Pada PT.Bank “X” (Persero) Tbk. Cabng Utama Jember. Pendaftaran, Pelunasan, Pengganti Porsi Nasabah Batal dapat dilakukan apabila Nasabah untuk mengikuti Ibadah Haji dan tidak ingin mengambil nomor Porsi Haji cepatnya untuk segera berangkat menunaikan Ibadah Haji dalam Pelaksanaanya hal ini tidak boleh diwakilkan, sebelumnya Nasabah harus melaksanakan Proses Pendaftaran Ke Departemen Agama yang melalui cara. Nasabah mengisi formulir surat pendaftaran pergi haji (SPPH) sesuai dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dengan membawa atau menunjukan bukti tabungan minimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan menandatangani formulir tersebut dan ditanda tangani oleh petugas Departemen Agama, kemudian mentransfer uang Tabungan senilai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), setelah ini maka nasabah sudah tercantum datanya ke SISKOHAT untuk memperoleh nomor porsi. Kemudian nasabah harus melakukan Pelunasan untuk administrasi Ibadah Haji, selanjutnyan penganti porsi nasabah batal yaitu kekosongan alokasi porsi apabila ada Nasabah yang batal sehingga nomor porsi dapat di tempati oleh nasabah baru. Kemudian yang terakhir adalah pelimpahan Dana Ke Rekening Departemen Agama sehingga bisa mendapatkan nomor porsi untuk berangkat Haji.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101030;
dc.subjectIMPLEMENTATION OF TABUNGAN HAJI ADMINISTRATIVEen_US
dc.titleTHE IMPLEMENTATION OF TABUNGAN HAJI ADMINISTRATIVE AT PT. BANK “X” (PERSERO) Tbk. MAIN BRANCH JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record