Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Pujiati, Rahayu SKM., M.Kes.
dc.contributor.advisorDewi Moelyaningrum, Anita S.KM., M.Kes.
dc.contributor.authorReza Maulinda, VIONA
dc.date.accessioned2019-12-02T10:15:02Z
dc.date.available2019-12-02T10:15:02Z
dc.date.issued2019-07-11
dc.identifier.nimNIM152110101125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96552
dc.description.abstractPerkembangan industri kosmetik di Indonesia saat ini semakin meningkat, hal ini dapat dibuktikan dengan bertambahnya brand serta meningkatnya omzet penjualan kosmetik lokal serta kosmetik impor, salah satunya adalah penjualan kosmetik lipstik yang terus meningkat dari tahun 2016 hingga 2018 berdasarkan data Top Brand Award 2018. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraih keuntungan dengan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar BPOM yang dijual murah kepada konsumen. Public Warning BPOM yang diterbitkan dari tahun 2016 hingga 2018 mencatat setidaknya ditemukan 26 merek lipstik yang mengandung bahan berbahaya yaitu Merah K10 (Rhodamin B) dan Merah K3. Berdasarkan Keputusan Dirjen POM No 00386/C/SK/II/1990 pewarna Jingga K1, Merah K10 (Rhodamin B) dan Merah K3 adalah pewarna sintetis yang dilarang penggunaannya dalam pembuatan makanan, obat serta kosmetik. Di Kabupaten Jember ditemukan beberapa tempat yang masih menjual lipstik tanpa izin edar BPOM bahkan beberapa merek diantaranya merupakan merek yang telah dilarang beredar oleh BPOM, namun masih banyak masyarakat yang masih membeli lipstik tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Kesehatan Masyarakaten_US
dc.subjectKandungan Pewarna Merah K3en_US
dc.subjectLipstik Warna Nudeen_US
dc.titleKandungan Pewarna Merah K3 pada Lipstik Warna Nudeen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKesehatan Lingkungan dan Kesehatan Keselamatan Kerja
dc.identifier.kodeprodi2110101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record