Show simple item record

dc.contributor.authorKAJIAN TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN PADA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA TAHUN 2012 (Studi di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso)
dc.date.accessioned2013-12-17T03:20:35Z
dc.date.available2013-12-17T03:20:35Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM102110101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9376
dc.description.abstractRINGKASAN Kajian Terhadap Program Pendewasaan Usia Perkawinan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Tahun 2012 (Studi di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso); Ana Kusuma Aprilianingrum; 102110101165; 2013; 120 halaman; Bagian Administrasi dan Kebijakan Kesehatan; Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember. Program Keluarga Berencana (KB) Nasional bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Program PUP dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin yang lebih dewasa yaitu pada usia 20 tahun bagi perempuan. Tujuan PUP yang seperti ini berdampak pada perlunya peningkatan usia perkawinan yang lebih dewasa sehingga berdampak pada penurunan Total Fertility Rate (TFR). Selain berdampak pada penurunan TFR, PUP juga berdampak pada pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s), khususnya pada penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional memiliki target usia kawin pertama dibawah usia 20 tahun maksimal 3,5% pada tahun 2014. Kenyataannya di Kabupaten Bondowoso jumlah pernikahan pertama di bawah usia 20 tahun masih tinggi yaitu 50,92% pada tahun 2011 dan Kecamatan Taman Krocok merupakan kecamatan dengan angka pernikahan dibawah usia 20 tahun tertinggi yaitu 78,45% pada tahun 2011. Kelancaran dan keberhasilan program PUP ini tidak terlepas dari peran Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) termasuk di dalamnya Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebagai pejabat fungsional, Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) sebagai pejabat struktural dan PLKB non fungsional dan non struktural yang merupakan tenaga operasional dan merupakan ujung tombak dari keberhasilan viii 11 program Keluarga Berencana karena bersentuhan langsung dengan obyek dari program tersebut yaitu masyarakat. Selain itu masyarakat juga memiliki andil dalam keberhasilan program PUP karena mereka adalah pengambil keputusan yang menentukan mana yang terbaik menurut mereka untuk dirinya sendiri. Sehingga PLKB disini memiliki tugas sebagai motor, sosialisator dan motivator di masyarakat. Di dalam pelaksanaannya, program PUP tidak terlepas dari proses manajemen yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), dalam hal ini dilakukan oleh PLKB sebagai tenaga operasional dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi program Pendewasaan Usia Perkawinan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada bulan September 2012 sampai dengan Maret 2013 berlokasi di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso dengan tiga kategori informan, yaitu informan kunci, informan utama dan informan tambahan. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Data & Informasi dan Kepala Bidang Keluarga Sejahtera di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Informan utama dalam penelitian ini adalah lima orang PLKB di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso. Informan tambahan dalam penelitian ini adalah perempuan dengan usia perkawinan dibawah 20 tahun sebanyak 5 orang, 5 orang tokoh masyarakat dan 5 orang tokoh agama di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso. Fokus dalam penelitian ini adalah karakteristik PLKB, karakteristik masyarakat, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pelaksanaan, serta pengawasan pada program PUP. Data primer dalam penelitian ini adalah karakteristik PLKB, karakteristik masyarakat, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pelaksanaan, serta pengawasan. Data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam disertai dengan panduan wawancara dan dokumentasi ix 11 untuk merekam pembicaraan pada saat wawancara. Setelah itu dilakukan triangulasi dari sumber-sumber data yang telah terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program PUP pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso berkaitan dengan beberapa faktor, antara lain : karakteristik PLKB, karakteristik masyarakat, tahap perencanaan, tahap pengorganisasian, tahap penggerakan dan pelaksanaan, serta tahap pengawasan. Berdasarkan karakteristik PLKB yang meliputi umur, tingkat pendidikan, lama kerja, pengetahuan, kemampuan atau keahlian, dan pelatihan dapat diketahui bahwa tiga orang berusia dewasa pertengahan yaitu 40 - < 60 tahun, berlatar belakang pendidikan tingkat tinggi, memiliki masa kerja > 15 tahun, telah seringkali mendapatkan pelatihan, memiliki pengetahuan yang baik tentang program PUP terbukti dengan mampunya mereka menjelaskan proses kerja dalam program PUP, dan memiliki keterampilan yang baik dalam menjalankan program PUP. Sedangkan dua orang lainnya berusia dewasa dini yaitu 18 - < 40 tahun, berlatar belakang pendidikan tingkat menengah, memiliki masa kerja ≤ 1 tahun, belum pernah mendapatkan pelatihan, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang kurang terhadap program PUP. Berdasarkan karakteristik masyarakat (perempuan dengan usia kawin < 20 tahun) yang meliputi tingkat pendidikan, pengetahuan, persepsi, perilaku, dan budaya dapat diketahui bahwa sebagian besar informan berlatar belakang pendidikan tingkat dasar, memiliki pengetahuan yang kurang tentang program PUP dan dampak dari pernikahan usia muda, tidak dapat memberikan persepsi terhadap program PUP dikarenakan tidak mengetahui tentang program tersebut. Seluruh informan memiliki perilaku yang kurang bijak yakni memutuskan untuk menikah muda. Dalam masyarakat memiliki budaya dalam pembuatan keputusan untuk menikah di usia muda yang tergantung kepada keputusan orang tua atau dijodohkan. Selain itu terdapat kebiasaan untuk menikah muda yang dianggap sudah lumrah dilakukan. x 11 Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tahap perencanaan dilakukan sesuai dengan prosedur kerja PLKB, tahap pengorganisasian dilakukan dengan baik yakni mengikutsertakan kader dalam kegiatan di masyarakat, tahap penggerakan dan pelaksanaan yang dilakukan belum berjalan dengan baik yakni sebagian besar masyarakat (perempuan dengan usia kawin < 20 tahun) belum pernah mendapatkan sosialisasi atau penyuluhan tentang program PUP karena belum meratanya penyuluhan yang dilakukan oleh PLKB, tahap pengawasan telah dilakukan yakni setiap bulannya PLKB menyerahkan laporan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan dan dilakukan evaluasi yang dinamakan rapat konsultasi guna mencari pemecahan masalah yang ada di kecamatan atau desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries102110101165;
dc.subjectPERKAWINANen_US
dc.titleAna Kusuma Aprilianingrumen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record