Show simple item record

dc.contributor.authorHANDAYANI, EVI
dc.date.accessioned2013-09-06T06:51:40Z
dc.date.available2013-09-06T06:51:40Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM070710101172
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/930
dc.description.abstractTujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa kesesuaian pengisian Penjabat Bupati Kabupaten Jember berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan pengisian Penjabat Bupati Kabupaten Jember serta untuk mengetahui akibat hukum dari pengisian Penjabat Bupati di Kabupaten Jember. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengisian penjabat bupati berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, keabsahan pengisian penjabat bupati serta akibat hukum yang timbul dari adanya pengisian penjabat bupati. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Pengisian Penjabat Bupati di Kabupaten Jember sudah sesuai dengan ketentuan pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Pertimbangan yang hanya diberikan oleh pimpinan DPRD bukan DPRD secara kelembagaan tidak membatalkan SK Mendagri tentang pengisian Penjabat Bupati di Kabupaten Jember. Sehingga SK Mendagri ini tetap sah berlaku sampai ada keputusan yang membatalkannya. Akibat hukum yang timbul yaitu Penjabat Bupati Jember memimpin pemerintahan di Jember sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember yang diberhentikan sementara serta adanya keputusan yang membatalkan pengangkatan Penjabat Bupati Jember ini. Saran yang dapat disumbangkan adalah Pimpinan DPRD Jember sebelum memberikan suatu pertimbangan maupun kebijakan hendaknya harus mengerti dan memahami aturan hukum dan akibat hukum yang akan ditimbulkan. Sehingga meminimalisir adanya pro dan kontra seperti yang terjadi dalam pengisian Penjabat Bupati Jember ini. Serta dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum atas putusan bebas MZA. Djalal dari Pengadilan Negeri Surabaya maka Gubernur Jawa Timur harus segera melakukan langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 yaitu dengan mengusulkan pengaktifan kembali Bupati Jember kepada Mendagri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101172;
dc.subjectPENGISIAN PENJABAT BUPATI, PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGISIAN PENJABAT BUPATI MENURUT KETENTUAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN JEMBER)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record