Show simple item record

dc.contributor.authorDWI FERRY F., DYAN
dc.date.accessioned2013-09-06T06:34:05Z
dc.date.available2013-09-06T06:34:05Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM050710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/926
dc.description.abstractTujuan penulisan disini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan Undang-undang atau konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hokum sekunder, dan bahan non hukum serta analisis bahan hokum. Pada bab Pembahasan, akan membahas mengenai 3 hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Penyelenggara Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 angka (3), yang berbunyi “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Sedangkan dalam Pasal 19 ayat (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Disini dapat disimpulkan Penyelenggara pemerintahan daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi Bupati/Walikota, DPRD dan perangkat daerah. Di bidang struktur pemerintahan sebagai pilar penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi aspek pemerintah daerah, perangkat dacrah, kepegawaian daerah, dan keuangan daerah. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sekali lagi menegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan kerjasama yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah yang berupa Peraturan Daerah dan APBD yang sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sering terjadi penyimpangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya kecenderungan dari kalangan pemerintah daerah untuk menginterpretasikan otonomi sesuai dengan kepentingan mereka. Selain itu faktor latar belakang pendidikan, pengalaman, pekerjaan serta penghasilan juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saran penulis otonomi daerah dapat memberi peluang positif terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan otonomi masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik dengan lebih baik, memiliki akses lebih terbuka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, serta memiliki kesempatan lebih luas untuk secara aktif melaksanakan peran mengawasi penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, pemerintahan harus mampu membangun komitmen bersama dan melibatkan masyarakat melalui DPRD dalam pengembangan rumah tangga daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101176;
dc.subjectTata Kerja Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004en_US
dc.titleHUBUNGAN TATA KERJA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record