Show simple item record

dc.contributor.authorEKA PURWITASARI, DIYAH
dc.date.accessioned2013-09-06T02:46:26Z
dc.date.available2013-09-06T02:46:26Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM070710101227
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/923
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah Untuk mengetahui waktu terbentuknya harta bersama dalam perkawinan, baik harta bersama dari perkawinan pertama maupun dari perkawinan kedua; Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Magetan dalam memutus perkara No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt. tentang Perceraian; Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Magetan dalam memutus perkara No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt. tentang Pembagian harta bersama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya metode analisa yang digunakan adalah metode deduktif, argumentasi hukum dengan memberikan preskripsi. Hasil pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang diajukan adalah : 1). Terbentuknya harta bersama dari perkawinan pertama dan perkawinan kedua karena salah satu pihak meninggal dunia dimulai sejak tanggal terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan itu putus, sedangkan terbentuknya harta bersama dari perkawinan kedua dalam hal perkawinan poligami diatur dalam Pasal 94 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam; 2). Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Magetan dalam memutus Perkara No.390/Pdt.G/PA.Mgt. tentang Perceraiannya dikabulkan karena telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan; 3). Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Magetan dalam perkara No. 390/Pdt.G/2008/PA.Mgt. Tentang Pembagian Harta Bersama akibat perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 37, sedangkan menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 97, Namun ketentuan Pasal 97 ini tidak adil apabila diterapkan apa adanya tanpa melihat latar belakang harta bersama diperoleh sebagaimana ketentuan Al Qur’an surat An-Nisa’ ayat 32. Penulis memberikan saran kepada mahasiswa adalah sangat berguna untuk mengkaji suatu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan Perundang-undangan; Seyogyanya pasangan suami isteri yang akan menikah mengadakan Perjanjian perkawinan; Bagi Penegak Hukum agar jeli dalam menerapkan hukum terhadap fakta yang diajukan kepadanya sehingga peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terlaksana. Bagi pihak-pihak yang berwenang agar melakukan segala upaya penyempurnaan Undang-undang sehingga kepentingan dan hak-hak isteri benar-benar terjamin.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101227;
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUM ISTERI, HARTA BERSAMA, PERCERAIANen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ISTERI TERHADAP HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Magetan No.390/Pdt.G/2008/PA.Mgt.)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record