Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAN HAKIM, ARIF
dc.date.accessioned2013-09-05T03:27:59Z
dc.date.available2013-09-05T03:27:59Z
dc.date.issued2013-09-05
dc.identifier.nimNIM070710101075
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/917
dc.description.abstractMetodologi dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalah yang diajukan. Obligasi dapat menjadi salah satu pilihan investasi bagi para pemilik modal berlebih untuk diinvestasikan, obligasi merupakan salah satu instrument dalam dunia pasar modal, setiap obligasi yang diterbitkan oleh Emiten memiliki resiko gagal bayar, yakni ketidakmampuan Emiten untuk melakukan pembayaran atas utang pokok dan/atau bunga obligasi. Keberadaan resiko gagal bayar akan mengusik kepastian bagi para investor obligasi untuk mendapatkan kembali piutangnya. Oleh karena itu perlu adanya jaminan pembayaran bagi para investor untuk tetap dapat menuntut hak-haknya kembali. Oleh karena pada dasarnya obligasi adalah suatu persetujuan pinjam meminjam, terdapat kewajiban bagi para pihak untuk melaksanakan setiap prestasi yang telah disepakati. Emiten tetap bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas utang pokok dan/atau bunga obligasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak perwaliamanatan, dan para investor melalui Wali Amanatnya memiliki hak untuk menuntut pengembalian atas piutangnya. Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor baik didalam maupun diluar pengadilan memiliki peran yang pokok dalam perdagangan obligasi, ia memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugas perwaliamanatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak perwaliamanatan. Tanggung jawab demikian tetap melekat pada Wali Amanat sampai dengan adanya keadaan yang mengakibatkan berakhirnya perwaliamanatan oleh Wali Amanat tersebut. Wali Amanat wajib melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak perwaliamanatan semata-mata demi kepentingan para investor, apabila karena kelalaiannya investor merasa dirugikan maka Wali Amanat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kelalainnya itu. Berkaitan dengan hal penyelesaian keadaan gagal bayar, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang, bagian kontrak perwaliamanatan huruf r, Bapepam Lk sebagai otoritas dalam dunia pasar modal terkesan melepaskan tanggung jawab itu kepada para pihak dengan jalan mengharuskan para pihak untuk menentukan pilihan penyelesaian yang digunakan dan wajib dituangkan dalam kontrak perwaliamanatan diantara mereka. Artinya investor melalui Wali Amanatnya dalam rangka melakukan penuntutan akan hak-haknya, memiliki kebebasan untuk mempergunakan mekanisme penyelesaian sesuai dengan keadaan dan keinginannya asal hal tersebut sebelumnya telah dimungkinkan dalam kontrak perwaliamanatannya. Mencermati pembahasan pada satiap permasalahan yang ada, pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang dapat menjawab setiap rumusan masalah yang diajukan. Pada rumusan masalah pertama dalam skripsi ini dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Emiten tetap bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas utang pokok dan/atau bunga obligasi sebagaiamana yang tertuang dalam kontrak perwaliamanatan. Sementara itu, pada rumusan permasalahan kedua dapat disimpulkan bahwa dalam hal Emiten melakukan kelalaian dalam pembayaran atas utang pokok dan/atau bunga obligasi sebagaimana yang telah dijanjikan dalam kontrak perwaliamanatan, Wali Amanat tetap bertanggung jawab sampai dengan berakhirnya kegiatan perwaliamanatan atas penuntutan hak-hak investor kepada Emiten berdasarkan kontrak perwaliamanatan. Rumusan masalah terakhir disimpulkan bahwa, Investor dalam hal Emiten mengalami keadaan gagal bayar atas utang pokok dan/atau bunga obligasi, melalui Wali Amanatnya dapat mempergunakan baik jalur litigasi maupun non litigasi dalam rangka menuntut pembayaran kembali dari Emiten atas utang pokok dan/atau bunga obligasi. Menanggapi permasalahan dalam hal Emiten gagal bayar, penulis dalam skripsi ini mengajukan beberapa saran bagi para pihak yang terlibat dalam penerbitan obligasi, salah satu diantaranya adalah kewajiban bagi Emiten dan Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, dalam mengadakan kontrak perwaliamanatan harus mempersiapkan sebaik mungkin dengan memuat ketentuan ketentuan yang menekan terjadinya sengketa dikemudian hari yang dituangkan secara tegas dan jelas sehingga tidak menimbulkan pelbagai permasalahan kedepannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101075;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR, EMITEN GAGAL BAYAR, PERDAGANGAN OBLIGASI, KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR 412/ BL/2010 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN KONTRAK PERWALI AMANATAN EFEK BERSIFAT UTANGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR APABILA EMITEN GAGAL BAYAR DALAM PERDAGANGAN OBLIGASI MENURUT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR 412/ BL/ 2010 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record