Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorEmi Zulaika
dc.contributor.authorRAMADHAN, Roby Irham
dc.date.accessioned2019-06-13T08:23:31Z
dc.date.available2019-06-13T08:23:31Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim140710101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91259
dc.description.abstractPengurusan perseroan terbatas sepenuhnya dilakukan oleh Direksi, segala tindakan yang dilakukan Direksi semata-mata hanya untuk kepentingan maksud dan tujuan perseroan. Direksi diberikan kewenangan oleh pemegang saham untuk mengurusi perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang ataupun anggaran dasar perseroan. Tugas dan tanggung jawab Direksi pada perseroan diatur pada ketentuan undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar, segala tindakan Direksi dalam pengurusan perseroan terikat oleh ketentuan yang dibuat perseroan, dengan maksud agar dalam menjalankan tugasnya untuk pengurusan perseroan Direksi berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan usaha suatu perseroan. Tindakan Direksi diluar ketentuan yang sudah ditetapkan bisa berakibat perseroan yang dipimpin mengalami kerugian atau bahkan hingga pailit, tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan, karena Direksi mempunyai tanggung jawab atas pengurusan perseroan. Akibat dari tindakan direksi bertindak untuk kepentingan pribadi dan melampaui kewenangan yang diberikan berakibat adanya pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami oleh kreditur lain, dalam hal tanggung jawab Direksi terhadap perseroan tidak serta merta semua anggota Direksi diminta untuk bertanggung jawab dalam hal kerugian atau kepailitan yang terjadi pada perseoan. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjelaskan Direksi harus bertanggung jawab atas kerugian atau kepailitan, apabila anggota Direksi dapat membuktikan kesalahan atau kepailitan perseroan yang menyebabkan kerugian atau kepailitan perseroan bukan karena tindakan pribadi dan sesuai ketentuan Undang-Undang dan anggaran dasar perseroan maka yang bertanggung jawab atas kerugian dan kepailitan ini merupakan perseroan. Sedangkan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian atau kepailitan karena tindakan yang dilakukan oleh Direksi diluar ketentuan yang diberikan sesuai Pasal 97 Ayat (3) Direksi harus bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan akibat dari kesalahan atau kelalaian dalam mengurus perseroan. Dari uraian diatas kasus ini ada di Indonesia bahkan di luar negeripun juga ada dan seringkali menjadi perdebatan mengenai pertanggung jawbannya. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adallah: Pertama, apa kriteria Direksi lalai sehingga perseroan terbatas dinyatakan pailit. Kedua, apa bentuk pertanggungjawaban Direksi dalam hal kepailitan yang terjadi dalam perseroan terbatas. Ketiga, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Direksi apabila terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan perseroan tebatas pailit. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum ytakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai tempat untuk aplikasi serta pengembangan ilmu pengetahuan penulis yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jember dan masyarakat umum. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami kriteria Direksi dikatakan lalai sehingga perseroan terbatas dinyatakan pailit. Untuk memahami bentuk pertanggungjawaban Direksi dalam hal kepailitan yang terjadi dalam perseroan terbatas. Untuk memahami pertanggung jawaban Direksi apabila terbukti melakukan kelalaian. Metode Penelitian penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative atau sering disebut (legal research) dimana pada setiap masalah yang diangkat dibahas dan diuraikan, dalam penelitian ini tefokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tinjauan Pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu antara lain pengertian perseroan terbatas, perseroan terbatas sebagai badan hukum, pengertian Direksi, tugasn dan tanggung jawab Direksi, pengertian kepailitan, para pihak dalam kepailitan. Berdasarkan hasil pembahasan pada Putusan Nomor: 514 K/Pdt.Sus- Pailit/2013 bahwa jawaban dari rumusan masalah yang dianalisa tersebut khususnya untuk rumusan masalah pertama mengacu pada ketentuan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas dan ketentuan anggaran dasar perseroan, kedua peraturan tersebut menjadi tolok ukur terhadap Direksi dalam pengurusan perseroan. Rumusan masalah kedua sesuai dengan bentuk tanggung Direksi perseroan dalam hal kelalaian yang mengakibatkan perseroan paiilit terdapat dalam Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam pertanggung jawaban pada perseroan terbatas sering kali menjadi problematika siapa yang harus menanggung kerugian atau kepailitan yang dialami perseroan, Undang-Undang dan anggaran dasar perseroan telah menjelaskan secara rinci pertanggung jawaban Direksi perseroan perkara ini dapat diketahui tanggung jawab Direksi sampai sejauh mana Sedangkan rumusan masalah yang ketiga mengacu pada ketentuan Pasal 97 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kesimpulan atas kasus yang diangkat tersebut adalah kepailitan perseroan terbatas akibat kelalaian Direksi sudah diuraikan diatas sehingga dapat ditarik kesimpulan kesalahan atau kelalaian Direksi perseroan dalam pengurusan perseroan perlu dikaji secara mendalam, segala tindakan yang dilakukan Direksi dalam pengurusan perseroan mempunyai dampak yang sangat signifikan, sematamata tindakan yang dilakukan oleh Direksi hanya untuk maksud dan tujuan perseroan. Dalam melakukan pengurusan perseroan Direksi harus dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh kepada perseroan ketentuan ini ditekankan kepada Direksi supaya dalam mengambil tindakan berdasarkan peraturan. Tindakan Direksi yang diluar kewenangan ketentuan Undang-Undang dan anggaran dasar yang mempunyai dampak perseroan mengalami kerugian atau pailit harus bertanggung jawab secara pribadi kepada pihak yang dirugikan, kecuali tindakan yang dilakukan Direksi atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris, dengan ini perseroan terbatas dapat mengakui dari tindakan yang dilakukan oleh Direksi dan bertanggung jawab atas kerugian atau kepailitan perseroan. Kelalaian yang dilakukan oleh Direksi untuk kepentingan pribadi dalam hal pertangggung jawaban hingga sampai harta kekayaan pribadi untuk melunasi utang-utang kepada kreditur lainen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectDIREKSIen_US
dc.subjectKEPAILITANen_US
dc.subjectKEWENANGANNYA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADIen_US
dc.titleKepailitan Perseroan Terbatas Akibat Direksi Menyalahgunakan Kewenangannya Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor: 514 K/Pdt.Sus-Pailit/2013)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record