Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorBUDIHARTO, FRANSISKUS FEBRIAN
dc.date.accessioned2019-06-08T00:54:09Z
dc.date.available2019-06-08T00:54:09Z
dc.date.issued2019-06-08
dc.identifier.nim130710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91111
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Agung Nomor L62 1C/ Pdt.Sus-hki/ 2014 dimana Kasus ini terjadi antara PT Gudang Garam dan Perusahaan Rokok Jaya Makmur. Alasan gugatannya karena menganggap Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai itikad tidak baik dan persamaan pada pokoknya dengan meniru kesamaan bentuk, komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna serta cara peletakan gambar / Lukisan merek milik PT Gudang Garam. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apakah pendaftaran Merek Rokok Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Rokok PT Gudang Garam?. apa akibat hukum bagi PT Gudang Garam atas pendaftaran merek Rokok Gudang Baru PR Jaya Makmur menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis?. apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No 1621C/ Pdt.Sus-HK1/ 2014 yang mengabulkan permohonan kasasi?. Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah guna memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum dan teori hukum khususnya tentang HKI yang diperoleh dari bangku perkuliahan yang bersifat teoritis dalam upaya penyelesaian sengketa, Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai informasi awal untuk kajian selanjutnya. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui dan memahami Pendaftaran Merek Rokok Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai Persamaan pada pokoknya dengan merek Rokok PT Gudang Garam, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan dengan itikad tidak baik didalam kasus PT Gudang Garam dan PR JAYA MAKMUR, Untuk menganalisa pertimbangan hukum Hakim di dalam putusan Nomor 162 K/ Pdt.Sus-hki/ 2014 yang mengabulkan permohonan kasasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, Bahan Non Hukum, Analisa Bahan Hukum secara deduktif. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Putusan Hakim Mahkamah Agung yang memenangkan Gudang Baru karena merek milik Gudang Baru tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam karena terlihat sekali perbedaan yang mencolok apabila dijejerkan antara kedua merek sehingga tidak mungkin masyarakat terkecoh selain itu karena kesalahan dari pihak Gudang Garam yang bersikap diam dan tidak bersifat proaktif untuk menggugat merek Gudang Baru dengan melakukan pembatalan pada saat pengumuman merek Gudang Baru dalam Berita Resmi Merek selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan merek Gudang Garam telah mengajukan gugatan kepada Gudang Baru saat merek Gudang Baru telah terdaftar lebih dari 5 (lima) tahun, oleh karena itu gugatan pembatalan yang diajukan oleh pihak Gudang Garam dianggap telah kadaluarsa. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Kriteria penentuan persamaan unsur pokok pada suatu merek di dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan lndikasi Geografis yaitu adanya kemiripan gambar, bunyi, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, baik terhadap barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis yang didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek diperoleh karena promosi yang besar-besaran, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Kedua, Akibat Hukum apabila suatu merek terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya atau mempunyai persamaan secara keseluruhan maka konsekuensi atas yang dilakukan tergugat terhadap merek milik penggugat, yaitu merek tersebut dapat dibatalkan dan dihapus pendaftarannya. Selain itu penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial yang diajukan oleh pemilik merek yang merasa haknya dirugikan oleh pihak yang tidak mempunyai hak dalam penggunaan mereknya. Dengan demikian, mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. Ketiga, Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan sengketa antara merek Gudang Baru dan Gudang Garam pada Putusan MA Nomor 162 IUPdt. Sus-HKU2014 yaitu memberikan dampak bagi PT Gudang Garam dimana gudang garam tidak dapat membatalkan merek Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur, karena Gugatan pembatalan merek telah melebihi 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek tersebut. Sikap diam dari Gudang Garam dan baru mengajukan gugatan setelah merek Gudang Baru sudah dikenal di masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat untuk menghancurkan kompetitornya. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya Pemerintah perlu membuat suatu Peraturan Pemerintah tentang merek terkenal dan persamaan unsur pokok pada suatu merek. Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa serupa, kedua, hendaknya para pelaku usaha yang ingin membuat merek dan ingin mendaftarkan mereknya agar terlebih dahulu mencari tahu apakah merek yang akan dibuat tersebut telah ada lebih dahulu atau tidak sehingga terhindar dari unsur peniruan atau membonceng reputasi merek yang yang telah ada maupun merek yang sudah terkenal karena dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lainnya dimana apabila merek tersebut terbukti melanggar maka merek tersebut bisa dihapus dan dimintai ganti rugi hak atas merek yang dilanggamya. Ketiga, hendaknya masyarakat selaku konsumen agar lebih aktif turut berperan dalam menanggulangi pelanggaran merek dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang setiap kali terjadi pelanggaran terhadap suatu merek. Apabila pelaku usaha menemukan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek yang didaftarkannya agar langsung melaporkan kepada Direktorat Jendral HKI agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa mengenal persamaan unsur pokok pada suatu merek.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRokok Jaya Makmuren_US
dc.subjectPT Gudang Garamen_US
dc.subjectHak ciptaen_US
dc.subjectHak patenen_US
dc.subjectRokok Gudang Baruen_US
dc.subjectmereken_US
dc.titlePerusahaan Rokok Jaya Makmur (Analisis Putusan Nomor 162 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record