Show simple item record

dc.contributor.advisorDyah Ochtorina Susanti
dc.contributor.advisorNuzulia Kumala Sari
dc.contributor.authorSYAIFUDDIN, Ahmad
dc.date.accessioned2019-05-14T07:26:05Z
dc.date.available2019-05-14T07:26:05Z
dc.date.issued2019-05-14
dc.identifier.nim140710101114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90882
dc.description.abstractSalah satu pembiayaan yang mendapat respon positif dari masyarakat sejak lahirnya Bank Syariah sampai sekarang adalah Murabahah yang juga banyak dioperasikan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Secara sederhana, Murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang telah disepakati. Pada pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya kemudian hari secara tunai maupun cicil. Semua proses yang ada mulai dari pembelian oleh pihak Perbankan Syariah sampai dengan pemindahan hak milik barang yang menjadi objek transaksi pada pembiayaan Murabahah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada syariah dan tidak boleh melanggar ketentuanketentuan yang ada dalam syariat Islam. Berdasarkan pada uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pembiayaan Murabahah dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “KARAKTERISTIK “HALAL” DALAM TRANSAKSI MURABAHAH PADA SISTEM EKONOMI SYARIAH”. Pada Penulisan skripsi ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, karakteristik halal dalam transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah; Kedua, akibat hukumnya ketika transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah tidak memenuhi kriteria halal pada hukum Islam dan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu: Secara umum, dapat dimanfaatkan sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang Hukum Syariah serta dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi Hukum Ekonomi Syariah; Secara khusus, yaitu mengetahui dan memahami karakteristik halal dalam transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah, serta mengetahui, memahami, dan menguraikan akibat hukumnya ketika transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah tidak memenuhi kriteria halal pada hukum Islam dan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerakan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan, dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Pada bagian tinjauan pustaka, berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundangan, literatur-literatur berupa buku dan jurnal. Adapun isi dari tinjauan pusta membahas mengenai perekonomian syariah, perbankan syariah, jual beli dalam muamalah Islam, konsep transaksi halal dalam hukum Perdata dan hukum Islam, serta transaksi Murabahah. Pembahadan dari penulisan skripsi ini berupa karakteristik halal dalam transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah, yaitu suatu pembiayaan Murabahah tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba, haram, dan dholim. Apabila dalam pembiayaan Murabahah mengendung satu saja dari unsur-unsur tersebut, maka pembiayaan Murabahah dihukumi haram, sehingga tidak boleh dilakukan. Adapun akibat hukum ketika transaksi Murabahah pada sistem ekonomi syariah tidak memenuhi kriteria halal pada hukum Islam dan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia adalah: Pertama, dalam perspektif hukum Syariah, pembiayaan tersebut tergolong dalam akad fasid atau batil, dan pembiayaan tersebut dihukumi haram, karena akadnya tidak sah, sehingga akibat hukum dari akad yang haram adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada) dan berakibat juga pada hapusnya segala hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak. Kedua, dalam perspektif hukum perdata dibagi ke dalam dua akibat: (1) Akibat hukum jika pembiayaan Murabahah pada sistem ekonomi syariah tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan antara nasabah dengan Perbankan Syariah yang terjadi pada saat disetujuinya permintaan pembiayaan Murabahah oleh Perbankan Syariah, dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum), maka pembiayaan Murabahah tersebut dapat dilakukan pembatalan (dilakukan oleh salah satu pihak dan atas persetujuan pengadilan); dan (2) Akibat hukum jika dalam pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai syarat objektif (pokok persoalan tertentu atau objek dari pembiayaan murabahah dan suatu hal yang tidak dilarang atau kausa halal) dalam syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada apasal 1320 KUH Perdata tidak dapat terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum (dianggap tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada). Penulis juga memberikan saran kepada Perbankan Syariah sebagai Pihak yang memberikan pelayanan jasa untuk menjelaskan terlebih dahulu proses, syarat, rukun, serta larangan-larangan yang ada dalam pembiayaan Murabahah tersebut, agar pembiayaan Murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah bisa tercipta dengan baik dan benar menurut syariah Islam dan undang-undang yang berlaku. Adapun kepada DPR RI, DSN RI, dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat regulasi, agar lebih memperhatikan lagi proses pembiayaan Murabahah yang terjadi antara Perbankan Syariah dengan nasabah, hal ini dapat dilakukan dengan cara merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan lebih memperjelas keterangan-keterangan mengenai karakteristik dari pembiayaan Murabahah yang terdapat pada regulasi-regulasi tersebut, sehingga dapat tercipta pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan tuntutan syariah Islam dan undang-undang yang berlaku. Adapun kepada nasabah diharapkan dapat lebih berhati-hati dan lebih memahami lagi tentang segala aspek yang berhubungan dengan pembiayaan Murabahah yang akan dimintakan kepada Perbankan Syariah, sehingga nasabah dapat memahami lebih mendalam tentang transaksi Murabahah yang digelutinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKARAKTERISTIK “HALAL"en_US
dc.subjectMURABAHAHen_US
dc.subjectSISTEM EKONOMI SYARIAHen_US
dc.titleKarakteristik “Halal” Dalam Transaksi Murabahah Pada Sistem Ekonomi Syariahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record