Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorSUHARSONO, Muji
dc.date.accessioned2019-04-25T01:45:52Z
dc.date.available2019-04-25T01:45:52Z
dc.date.issued2019-04-25
dc.identifier.nimNIM140710101147
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90642
dc.description.abstractKasus ini menggemparkan dunia kesehatan di Indonesia pada mulanya, khususnya pelayanan kesehatan tradisional. Karena hali ini tentunya akan memberikan dampak negatif terhadap pengobatan tradisional. Kasus tersebut membuktikan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pelindung bagi pemakai jasa kesehatan tradisional. Fakta yang terjadi pengobatan yang dilakukan TCM bertentangan dengan bentuk pengobatan yang dijanjikan. Dimulai dari penggunaan obat yang dilakukan oleh klinik tersebut menggunakan obat kimia yang pada dasrnya dijanjikan menggunakan obat herbal. Hal ini tentu merupakan janji palsu.yang harusnya dapat dituntut melalui jalur hukum. Pengatura mengenai apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pengobatan yang masuk dalam kategori tradisional telah ada dan jelas. Jika hal ini dilanggar tentu harus ada sanksi yang diberikan kepada klinik TCM. Namun fakta yang ada sekarang telah menunjukan bahwa bentuk dari pengobatan tradisional yang diterapkan oleh klinik TCM tidak sesuai dan bertentangn dengan Undang-Undang no 36 tahun 2009. Undang-undang no 36 tahun 2009 dan KUHperdata memiliki peran sebagai pelindung bagi pasien apabila terjadi malapraktek pengobatan tradisional. Terkait dengan masalah kerugian, dengan meninggalnya korban maka patutlah bila keluarga korban sebagai pihak yang paling dirugikan karna telah kelihangan kepala rumah tangga. Masalah malapraktek tentunya tidak ada yang menginginkanya untuk itu diperlukan kehatai-hatian dalam melaksanakan setiap tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan baik pengobatan modern maupun pengobatan tradisional. Sebagai korban patutlah korban menuntut ganti rugi dengan menuntut menggunakan pasal melawan hukum pasal 1236 jo 1239 KUHperdata. Pasal tersebut dapat mengakomodir keinginan ganti rugi akibat malapraktek yang dilakukan oleh klinik TCM yang mengakibatkan meninggalnya pasien. Pasien dapat menuntu hal tersebut melalui 2 cara, yaitu melauli jalur litigasi dan non litigasi. Kedua jalur tersebut dapat ditempuh oleh korban malapraktek pengobatan tradisional. Jalur non litigasi digunakan sebagai cara alternatif agar permasalahan yang ada bsa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan yang menyebabkan ketidakharmonisan. Jika ditelisik dalam pengobatan tradisional maka dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pengobatan tradisional. Jalu lain yang ditawarkan ialah jalaur litigasi. Jalur ini merupakan jalan terakhir apabila tidak meenemukan titik temu Kasus yang terjadi ini memang telah merenggut korban jiwa namun penyelesaian kasus ini sampai sekarang masih belum menemui titik temui. Hal ini menunjukan kesulitan aparat dalam menyelidiki kasus terrsebut. Jika keluarga korban hendak mengajukan tuntutan perdata sebagai tuntutan ganti rugi harus menggunkan pasal perbuatan melawan hukum. Karena kesalahan prosedur yang dilakukan oleh klinik TCM yang menyebabkan hilangnya nyawa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karna menimbulkan kerugian yang teramat besar dari keluarga korban.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101147;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMalaprakteken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Malapraktek Jasa Pengobatan Tradisional Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record