Show simple item record

dc.contributor.authorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorWardhana, Rhama Wisnu
dc.date.accessioned2018-11-09T03:30:50Z
dc.date.available2018-11-09T03:30:50Z
dc.date.issued2018-11-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87802
dc.description.abstractKesimpulan penelitian ini adalah 1) Pengawasan pemberlakuan HET obat berdasarkan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri-Menteri. Selain itu pengawasan terhadap obat dan makanan dibentuk oleh pemerintah yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangannya diatur dalam Pasal 69 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. dan 2) Pertanggungjawaban bagi pelaku usaha (apotek) harus terbukti adanya unsur kesalahan, di mana konsumen dapat membuktikan kesalahan tersebut disebabkan oleh pelaku usaha bukan kesalahan konsumen mengingat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut ajaran kesalahan atau prinsip pertanggungjawaban atas kesalahan dalam penggantian kerugian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectInformasi Harga Eceran Tertinggi (HET)en_US
dc.subjectApoteken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Yang Tercantum Pada Label Obat Di Apotek Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record