Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorANINDYKA, Bramantyo
dc.date.accessioned2018-08-30T08:02:48Z
dc.date.available2018-08-30T08:02:48Z
dc.date.issued2018-08-30
dc.identifier.nim120710101236
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87311
dc.description.abstractKeberadaan gambar ilustrasi di Indonesia saat ini bisa dikatakan sudah cukup berkembang. Mulai dari ilustrator yang sudah menerbitkan karyanya menjadi sebuah buku komik, cerita bergambar, cover buku dan majalah, hingga ilustrator yang menerbitkan karyanya melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Pinterest, Devianart dan sebagainya. Untuk ilustrator yang menerbitkan karyanya melalui media sosial, mereka berproses tanpa dukungan dan pendanaan dari naungan perusahaan percetakan. Para ilustrator tersebut memakai dana pribadi untuk menerbitkan karyanya. Dewasa ini, menggambar dan menciptakan sebuah gambar ilustrasi dapat menjadi suatu profesi yang cukup menjanjikan jika digeluti secara profesional. Ilustrasi adalah proses menggambar dan mewarnai dua dimensi secara manual baik secara digital dengan menggunakan tablet menggambar dan komputer ataupun secara tradisional menggunakan kertas dan alat menggambar biasa. Seseorang yang menciptakan gambar ilustrasi disebut dengan ilustrator. Gambar dan/atau gambar ilustrasi merupakan salah satu karya intelektual yang masuk dalam ciptaan yang dilindungi. Cukup banyak ciptaaan karya gambar ilustrasi yang beredar di masyarakat. Mulai dari gambar ilustrasi cetak seperti buku komik, cerita bergambar, cover buku, poster cetak, dan lain sebagainya, sampai gambar ilustrasi digital seperti komik digital, poster digital, wallpaper ponsel dan lain sebagainya. Sebagian besar penggunaan gambar ilustrasi selalu disertai aktifitas ekonomi, tetapi kasus penyalahgunaan hak cipta gambar ilustrasi saat ini seakan berlangsung tanpa ada penyelesaian hukum yang memuaskan. Banyak pelaku usaha dimana dalam kegiatan komersil usahanya memakai gambar ilustrasi yang diambil dari internet tanpa membayar royalti, tanpa meminta izin dari penciptanya atau sekedar mencantumkan sumber gambar ilustrasi tersebut. Terkait dengan latar belakang di atas, dan fakta yang terjadi di lapangan, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis atas perlindungan hukum karya cipta gambar ilustrasi dengan mengambil judul “PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA GAMBAR ILUSTRASI YANG DIGUNAKAN TANPA HAK UNTUK TUJUAN KOMERSIL”. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah sebagai berikut: Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah normatif, penelitian normatif yaitu mengkaji peraturan-peraturan tertulis untuk dikaitkan dengan permasalahan objek studi yang dibahas, sehingga dapat ditarik kesimpulannya atas penyelesaiannya permasalahan objek studi yang diambil. Penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum dan penelitian hukum normatif hanya dapat dilakukan oleh sarjana hukum dan bukan sarjana lainnya. Pendekatan yang digunakan penulis meliputi dua macam pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang telah terkumpul, menjadi bahan untuk menarik kesimpulan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif, yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu menjawab rumusan masalah yang ada.Tinjauan pustaka yang digunakan dalam skripsi ini yaitu teori mengenai pengertian pencipta, pemegang hak cipta, hak cipta, dan jenis ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengertian tentang gambar ilustrasi, jenis-jenis gambar ilustrasi dan fungsi dari gambar ilustrasi. Pembahasan dan permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum atas hak cipta gambar ilustrasi yang digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak dengan tujuan mengambil keuntungan di bidang ekonomi, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila dikemudian hari terjadi sengketa atas karya cipta gambar ilustrasi tersebut, pihak dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus memiliki bukti yang dapat membuktikan bahwa gambar ilustrasi tersebut benar-benar adalah karya cipta yang telah diciptakannya atau dipegang hak ciptanya. Upaya hukum jika terjadi sengketa hukum adalah dapat melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Terdapat kesimpulan dan saran dari apa yang penulis uraikan, antara lain adalah: Untuk melengkapi bukti-bukti jika terjadi sengketa yang berkenaan dengan hak cipta gambar ilustrasi, pihak ilustrator selaku Pencipta dapat menggunakan semua data awal baik data digital maupun sketsa awal pembuatan gambar ilustrasi, serta bukti bahwa gambar ilustrasi tersebut telah di publikasikan ke masyarakat luas. Kepada masyarakat luas atau pelaku industri usaha-usaha berkembang untuk berhati-hati dalam menggunakan suatu karya cipta gambar ilustrasi. Sebaiknya karya cipta gambar ilustrasi yang akan digunakan akan lebih baik jika jelas asal muasalnya dan telah mendapatkan izin dari Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk digunakan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK CIPTA GAMBAR ILUSTRASIen_US
dc.subjectHAK UNTUK TUJUAN KOMERSILen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Hak Cipta Gambar Ilustrasi Yang Dgunakan Tanpa Hak Untuk Tujuan Komersilen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record