Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorDharmawan, Andhyka RhezaYogatama
dc.date.accessioned2018-06-28T08:27:15Z
dc.date.available2018-06-28T08:27:15Z
dc.date.issued2018-06-28
dc.identifier.nimNim 130710101339
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86053
dc.description.abstractHubungan hukum antara penyedia jasa telekomunikasi yang terjadidalam suatu menara bersama telekomunikasi terlahir dari adanyaperjanjian kerjasama operasional (KSO) yang disetujui oleh beberapapenyedia jasa telekomunikasi dan pemilik menara telekomunikasi.Perjanjian kerjasama operasional dapat mengikat para pihak maka harusmemenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KitabUndang-Undang Perdata yaitu: 1.Adanya kata sepakat antara para pihak yang melakukan perjanjiankerjasama operasional 2.Para pihak cakap untuk melakukan suatu perjanjian. Dalampenyedia jasa telekomunikasi maupun pemilik menaratelekomunikasi diwakili oleh orang yang cakap hukum. 3.Mengenai hal tertentu yaitu tentang maksud dan tujuan darikerjasama operasional itu sendiri. 4.Suatu sebab yang halal para pihak melakukan perikatan tersebutdengan tujuan yang baik dan tidak menyalahi aturan. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka hubungan hukum yang terjadi diantara para Penyedia Jasa Telekomunikasi dan Pemilik Menara Telekomunikasi sifatnya adalah saling percaya dan tiap pihak wajib mentaati kerjasama yang diadakan dan menjalankan perjanjian dengan itikad baik dan didasarkan pada perjanjian kerjasama operasional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTinjauan Hukum Menara Telekomunikasien_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI DIKAITKAN DENGAN PERSAINGAN USAHA ANTAR PENYEDIA JASA TELEKOMUNIKASIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record