Show simple item record

dc.contributor.authorDevi Oktarina
dc.date.accessioned2013-12-12T04:54:27Z
dc.date.available2013-12-12T04:54:27Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090803102038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8482
dc.description.abstract5.1.1 Modernisasi Administrasi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Modernisasi Sebelum Administrasi Perpajakan terjadi pada saat Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan Nasional. Hal tersebut sesuai dengan Self Assessment yang dianut dalam Sistem perpajakan Indonesia. Dengan adanya modernisasi admistrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dapat terlihat jelas dengan adanya perubahan dari struktur organisasi. Pada saat modernisasi sebelum administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh Orang Pribadi, Seksi PPh 21, dan Seksi PPN & PTLL. Modernisasi Sesudah Administrasi Perpajakan yang telah melakukan reformasi sejak 1983 oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu sejak dirubahnya Of cial Assesment menjadi Assesment. Dengan adanya modernisasi sekarang ini sebenarnya adalah suatu kombinasi untuk mere-form kedalam, karena memang perbedaan antara Dirjen Pajak dengan Instansi lainnya adalah bahwa kita tidak bisa dikatakan berhasil kalau hanya mereform kedalam, tetapi kita juga harus berhasil meyakinkan masyarakat. Sedangkan pada saat modernisasi sesudah administrasi perpajakan ada beberapa seksi seperti Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Pelayanan, Seksi Penagihan, Seksi Pemeriksaan, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultan. Tujuan modernisasi administrasi perpajakan yaitu : a. Tercapainya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang tinggi b. Tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap administrasi perpajakan yang tinggi c. Tercapainya tingkat produktifitas pegawai pajak yang tinggien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102038;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER IMPLEMENTATION ADMINISTRATION OF PAYMENT AND REPORTING VALUE ADDED TAX (PPN) ON THE TAX OFFICE SERVICE PRATAMA JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER IMPLEMENTATION ADMINISTRATION OF PAYMENT AND REPORTING VALUE ADDED TAX (PPN) ON THE TAX OFFICE SERVICE PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record