Show simple item record

dc.contributor.authorAnggono, Bayu Dwi
dc.date.accessioned2018-02-13T08:19:14Z
dc.date.available2018-02-13T08:19:14Z
dc.date.issued2018-02-13
dc.identifier.issn0215-899X
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84312
dc.descriptionJURNAL KERTHA PATRIKA, Volume 38, Nomor 1, Januari-April 2016en_US
dc.description.abstractBeredarnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) beberapa saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagai usulan DPR. Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional, pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka urgensi pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional menjadi penting untuk dianalisis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRUUen_US
dc.subjectTindak Pidana Penyelenggaraan Peradilanen_US
dc.subjectProgram Legislasi Nasionalen_US
dc.titleTINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONALen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record