Show simple item record

dc.contributor.authorAnggono, Bayu Dwi
dc.date.accessioned2018-02-13T08:15:04Z
dc.date.available2018-02-13T08:15:04Z
dc.date.issued2018-02-13
dc.identifier.issn2085-4862
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84310
dc.descriptionJurnal Majelis (Media Aspirasi Konstitusi), Edisi 02, Tahun 2017en_US
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 membawa implikasi penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan Pemilu selanjutnya dilaksanakan secara bersamaan (serentak). Dalam Pemilu masa Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (sebelum 2019) istilah serentak dalam Pemilu telah ditemukan namun dengan pengertian yang berbeda dengan istilah serentak dalam putusan MK. Pemilu serentak adalah Pemilu yang paling sesuai dengan kehendak awal (original intent) para pengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pengubah UUD 1945 ketika membicarakan mengenai pelaksanaan Pileg dan Pilpres telah mencapai satu kesepakatan bahwa yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectSejarahen_US
dc.subjectOriginal Intenten_US
dc.titlePEMILU SERENTAK DI INDONESIA: KAJIAN SEJARAH DAN ORIGINAL INTENT PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DASARen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record