Show simple item record

dc.contributor.advisorSOENARJATI
dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.authorErdiana, Fatma
dc.date.accessioned2017-11-30T00:25:02Z
dc.date.available2017-11-30T00:25:02Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nim99-071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83456
dc.description.abstractUraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga telah dituangkan dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan yang ada. Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: penyelidikan untuk mengetahui adanya penyalahgunaan uang premi tertanggung oleh agen asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi setelah diketahui adanya ketidaksesuaian antara pembukuan perusahaan dengan keterangan tertanggung mengenai pembayaran premi tertanggung. Dimana penyelidikan yang dilakukan melalui beberapa tahapan tertentu. Dengan adanya penyalahgunaan uang premi tersebut, maka perusahaan melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap agen yang bersangkutan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain itu perusahaan asuransi juga melakukan beberapa upaya penyelesaian akibat penyalahgunaan uang premi tersebut yang meliputi perjanjian asuransi tertanggung tidak batal, pemulihan premi, penerbitan kwitansi resmi yang baru dan juga penyelesaian terhadap agen yang menyalahgunakan uang premi tertanggung. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saran yang dapat disumbangkan adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan uang premi tertanggung oleh agen asuransi, maka sebaiknya perusahaan asuransi lebih meningkatkan kegiatan pengontrolannya terhadap kegiatan penagihan premi yang dilakukan oleh pegawainya. Selain itu juga sebaiknya pihak perusahaan asuransi melakukan tindakan tegas terhadap agen yang menyalahgunakan uang premi tertanggung dalam hal penggantian ganti rugi, meskipun jumlahnya sedikit. Hal ini dimaksudkan agar agen tidak melakukan perbuatan yang sama, karena menganggap remeh uang premi yang kecil. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan penanggung sebaiknya jangan sampai merugikan salah satu pihak. Dimana jangan sampai di kemudian hari ada pelimpahan kesalahan terhadap suatu pihak, misalnya kepada tertanggung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectUANG PREMI TERTANGGUNGen_US
dc.subjectAGEN ASURANSIen_US
dc.subjectKERUGIAN PENANGGUNGen_US
dc.subjectPT. ASURANSI JIWA BUMI ASlH JAYAen_US
dc.subjectJEMBERen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN UANG PREMI TERTANGGUNG OLEH AGEN ASURANSI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PENANGGUNG (STUDI KASUS DI PT. ASURANSI JIWA BUMI ASlH JAYA DISTRIK JEMBER)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record