Show simple item record

dc.contributor.advisorIswono, Sugeng
dc.contributor.authorZulva, Lutfia Indana
dc.date.accessioned2017-11-29T07:55:57Z
dc.date.available2017-11-29T07:55:57Z
dc.date.issued2017-11-29
dc.identifier.nimNIM130903101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83426
dc.description.abstractPajak Daerah merupakan komponen utama dalam penghasilan daerah. Saah satu dari jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember adalah pajak air tanah. Dengan meningkatnya kebutuhan masayarakat mengenai air tanah, maka terjadi peningkatan pada pemungutan pajak air tanah, tentunya dalam perpajakan air tanah terdapat prosedur yang dilakukan dalam penghitungan, penetapan, dan pemungutannya. Hal tersebut yang melatarbelakang penulis ingin mengambil tema dan judul mengenai penghitungan, penetapan, dan pemungutan pajak air tanah. Penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember khsusunya di bidang perpajakan air tanah. Praktek Kerja Nyata tersebut dilaksanakan sejak 1 September 2016 sampai dengan 31 September 2016 yang setara dengan Hasil dari Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan adalah penulis memahami konsep dari perpajakan daerah, perpajakan air tanah mencakup penghitungan, penetapan, dan pembayaran serta prosedur birokrasi dari pajak air tanah. Pajak daerah merupakan iuran warga terhdap beberapa hal yang ia gunakan atau miliki dalam sebuah daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah dan bersifat wajib tanpa mendapatkan imbalan langsung, serta hasil dana iuran tersebut digunakan pemerintah daerah untuk membayar pengeluaran umum daerah. Pajak Daerah di atur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000. Salah satu dar jenis pajak yang dipungut daerah adalah pajak air tanah.Pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. adapun prosedur birokrasi dari pelaksanaan pajak air tanah sebagai berikut: Wajib pajak mendaftarkan diri pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Selanjutnya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memberikan surat balasan yang berisi mengenai pajak terhutang dan harus dibayar dalam wakttu 30 hari atau pada satu masa pajak. Wajib pajak membayar pajak terhutang kepada Bank Jatim yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember, yakni Bank Jatim. Pengamatan penulis terhadap program pajak air tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, telah sesuai dengan pertaruan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga sesuai dengan teori perpajakan yang telah dipelajari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101001;
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectPajak Air Tanahen_US
dc.titleTata Cara Penghitungan, Penetapan, Dan Pembayaran Pajak Air Tanah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record