Show simple item record

dc.contributor.advisorEndhiarto, Totok
dc.contributor.authorAlfan Dwitrapanca, Sondi
dc.date.accessioned2017-11-06T03:52:53Z
dc.date.available2017-11-06T03:52:53Z
dc.date.issued2017-11-06
dc.identifier.nimnim 9808031012059
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83029
dc.description.abstractProsedur administrasi pembayaran upah yang dilakukan oleh Perum Perhutani PGT Garahan sebelum membayar upah bagi tenaga kerja harian atau tenaga kerja kontrak dan sebelum membayar upah lembur adalah sebagai berikut: Untuk tenaga kerja harian data yang telah diperiksa oleh bendahara KPH Jember terhitung selama 25 hari kerja, maka data tersebut dapat dikatakan upah selama satu bulan. Kemudian upah tersebut ditambahkan dengan tunjangan penghasilan yang dikurangi dengan pajak upah yang merupakan tingkat status dari tenaga kerja tersebut. Untuk tenaga kerja harian upah dalam satu bulan antara satu dengan yang lainnya tidak sama, karena menghitung dengan lamanya masa kerja dari tenaga kerja tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPelaksanaan Administrasi Pengupahan Tenaga Kerjaen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGUPAHAN TENAGA KERJA PADA PERUM PERHUTANI PGT/ (Pabrik Gondorukem dan Terpentin) GARAHANen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record