Show simple item record

dc.contributor.advisorIswono, Sugeng
dc.contributor.authorAYU GIRI PUTRI, GITA
dc.date.accessioned2017-11-01T08:42:01Z
dc.date.available2017-11-01T08:42:01Z
dc.date.issued2017-11-01
dc.identifier.nimNIM 120903101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82968
dc.description.abstractBerdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan penulis di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Withholding System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam prosedur tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. 1. Target dan Realisasi penerimaan pendapatan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014-2016 selalu mengalami peningkatan. 2. Penetapan Pajak Restoran merupakan suatu proses menetapkan besarnya hutang pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD). 3. Verifikasi Pajak Restoran merupakan pemeriksaan yang dilakukan langsung di lapangan untuk mencocokan laporan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kenyataan yang ada pada lapangan tentang nilai penjualannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSEDUR PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORANen_US
dc.titlePROSEDUR PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record