Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARDJANA, Joseph
dc.contributor.authorHERRAWATY, Henny
dc.date.accessioned2017-08-15T07:32:45Z
dc.date.available2017-08-15T07:32:45Z
dc.date.issued2017-08-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81229
dc.description.abstractDan basil kegiatan praktik kerja nyata yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi kelas II Jember yang berkaitan dengan masalah keimigrasian khususnya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan harus melalui proses yang cukup panjang. Proses pencegahan clan penangkalan yang dilakukan hams sesuai dengan tahapan-tahapan atau prosedur yang telah ditetapkan. Hal-hal mengenai kewenangan pemberian keputusan pencegahan atau penangkalan serta alasan-alasan apa yang mendasari seseorang dikenankan pencegahan / penangkalan diatur dalam Undang-andang No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan clan Penangkalan. 2. Penangkalan terhadap Warga Negara Asing berbeda dengan penangkalan bagi Warga Negara Indonesia. Penangkalan bagi Warga Negara Indonesia hams dilakukan dengan hati-hati dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus.Oleh sebab itu yang bertanggung jawab atas penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dilakukan oleh suatu Tim yang ditetapkan oleh Menteri Kehaldrnan sebagai Ketua Tim dengan melibatkan beberapa instansi yang terkait.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries97-1023;
dc.subjectKEIMIGRASIAN.en_US
dc.titleTATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN KEIMIGRASIAN PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II JEMBER.en_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record