Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2017-04-10T04:21:11Z
dc.date.available2017-04-10T04:21:11Z
dc.date.issued2017-04-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80054
dc.description.abstractAkhir-akhir ini, istilah Pencucian Uang atau Money Laundering, sudah begitu popoler di sebagian masyarakat kita, sebagai hasil pemberitaan dari berbagai media massa yang menyoroti beberapa kasus besar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Hal itu, tentu merupakan suatu pendidikan sosial yang sangat baik dalam upaya memberikan pemahaman seputar tindak pidana pencucian uang dengan dampak dan korban yang ditimbulkan cukup besar bagi kepentingan bangsa dan Negara. Karena itu, persoalan tersebut telah menjadi pusat perhatian dan keprihatinan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dalam tulisan ini, akan dipaparkan pengertian dari money laundering, ruang lingkup money laundering, baik sebagai bagian dari kejahatan ekonomi maupun sebagai bagian dari kejahatan terorganisasi (organized crime). emikian juga dengan metode dan sarana yang digunakan dengan maksud untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum, di samping yang sudah biasa dilakukan melalui penyedia jasa keuangan sampai dengan penyedia jasa keuangan lepas pantai sebagai surga dalam perpajakan (tax heaven).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectPendidikan Kuratoren_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Pengantar Pemahaman Awal Bagi Peserta Pendidikan Kurator)en_US
dc.typePapersen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • LSP-Papers [139]
    Koleksi Makalah Yang Disampaikan Dalam Seminar

Show simple item record