Show simple item record

dc.contributor.authorSIGIT WAHYU RAMADHAN
dc.date.accessioned2013-12-11T02:23:55Z
dc.date.available2013-12-11T02:23:55Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM070710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7904
dc.description.abstractSalah satu keistimewaan koperasi antara lain dapat memberikan kredit uang yang dilakukan dengan jalan bersatu dan bekerja sama untuk dapat memperoleh kredit yang dibutuhkan dan memberikan manfaat dengan syaratsyarat yang mudah serta bunga yang rendah atas dasar kepercayaan para pihak yang bekerja sama dalam meringankan beban hidupnya. Pada pelaksanaan pemberian kredit sangat perlu jaminan. Hal ini, dimaksudkan agar pihak debitur akan benar-benar melunasi utang. Selain itu, apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajibanya (wanprestasi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka debitur dapat melakukan penuntutan. Perjanjian kredit hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan. Pada hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Berdasarkan beberapa hal tersebut, penulis ingin mengkaji perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri, Ambulu, Jember. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu : (1) Bagaimanakah implementasi perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu, Jember ? (2) Bagaimanakah upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet ? dan (3) Bagaimanakah kekuatan hukum eksekutorial terhadap benda jaminan bila terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan implementasi perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu Jember. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : (1) untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu, Jember (2) upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet dan (3) kekuatan hukum eksekutorial terhadap benda jaminan bila terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan yuridis empiris, yaitu terhadap perjanjian kredit dengan jaminan kendaraan bermotor roda dua berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu, Jember. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Implementasi perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu Jember dituangkan secara tertulis melalui kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kredit disertai penyerahan jaminan dan uang pinjaman. Dengan dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam Anugerah Mandiri Ambulu dilaksanakan melalui jalur damai dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan melalui upaya bentuk penjadwalan kembali (rescheduling) dimana diadakan kesempatan kepada debitur untuk melakukan pelunasan kreditnya. Hal tersebut ditandai dengan diberikannya kesempatan kepada pihak ke satu sebagai debitur untuk melunasi hutangnya berikut dengan bunga-bunga yang timbul dari keterlambatan pembayaran hutang tersebut. Untuk itu pihak kedua meminta jaminan tambahan berupa kendaraan bermotor yang BPKB-nya dijaminkan pada koperasi. Koperasi Simpan Pinjam dalam memberikan pinjaman kepada pihak lain, perlu adanya jaminan yang dapat berupa benda bergerak maupun benda tetap. Untuk meyakinkan kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama. Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada kreditur bahwa kreditnya akan tetap kembalien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101152;
dc.subjectKREDIT MACETen_US
dc.titlePENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SERTA BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) PADA KOPERASI ANUGERAH MANDIRI AMBULU KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record