Show simple item record

dc.contributor.authorNANDA ARINTA PUTRI
dc.date.accessioned2013-12-11T01:52:53Z
dc.date.available2013-12-11T01:52:53Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM100803102007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7851
dc.description.abstract1. Kredit Griya Multiguna merupakan fasilitas kredit modal kerja dengan berbagai fungsi (multiguna) yang diberikan kepada masyarakat dan memenuhi syarat berbagai keperluan sebagai untuk digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan yang bersifat konsumtif. Umumnya, Kredit Griya Multiguna ini digunakan untuk merenovasi rumah maupun liburan impian keluarga. 2. Beberapa tahapan pelaksanaan dalam pemberian Kredit Griya Multiguna adalah sebagai berikut : a. sebelum pemohon mengajukan permohonan kredit, pemohon harus sudah memiliki Tabungan Plus yang ada dalam PT. Bank X (Pesrero) Tbk Cabang Jember atas nama pemohon ; b. setelah itu pemohon dapat mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dengan menyertakan surat pernyataan yang menyatakan mengetahui suami atau istri pemohon serta surat pernyataan bendahara instansi tempat pemohon bekerja ; c. setelah semua data yang diperlukan sudah lengkap, maka diadakan wawancara oleh petugas kepada pemohon secara langsung ; d. kemudian petugas melakukan verifikasi data baik verifiksi data personal, verifikasi penghasilan, dan verifikasi data agunan guna mengetahui kebenaran data yang disertakan oleh pemohon ; e. setelah seluruh proses analisa kredit selesai dilakukan, maka penetapan fasilitas kredit diberikan sesuai dengan jenis kredit, jumlah atau maksimum kredit, keperluan, jangka waktu kredit, bentuk kredit, suku bunga, propisi, biaya-biaya administrasi, agunan dan pengikatan agunan, dan asuransi barang agunan ; f. apabila permohonan memenuhi syarat Kredit Griya Multiguna dan syarat kelayakan, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kredit untuk segera ditandatangani oleh pemohon sebagai langkah pra realisasi yang akan dilakukan ; g. di dalam proses pra ralisasi, pemohon diwajibkan membayar syarat-syarat tambahan seperti biaya propisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan notaris, biaya materai serta menyertakan asli dokumen agunan pemohon ; h. selanjutnya dilakukan perjanjian kredit dimana pemohon diikat dengan perjanjian kredit dihadapan notaris sekaligus membayar angsuran bulan pertama atas permohonan kreditnya ; i. bila semua ketentuan kredit telah dilaksanakan, maka pencairan dan akan terealisasi sesuai dengan data pemohon yang akan digunakan untuk keperluan debitur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803102007;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT GRIYA MULTIGUNA PADA PT. BANK X (PERSERO) TBK CABANG JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT GRIYA MULTIGUNA PADA PT. BANK X (PERSERO) TBK CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record