Show simple item record

dc.contributor.authorJ.N. NIKE WAHYU H
dc.date.accessioned2013-12-11T01:36:06Z
dc.date.available2013-12-11T01:36:06Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM100803102020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7815
dc.description.abstract1. Prosedur administrasi pemungutan pajak hiburan yang diterapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah official assesment system yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan pajak yang terutang oleh wajib pajak. Selain itu juga dengan self assesment system yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak. 2. Pemungutan pajak hiburan yang terutang harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaan pemungutannya dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan pada bidang penetapan dan verifikasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803102020;
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURANen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record