Show simple item record

dc.contributor.authorESTI UTAMI
dc.date.accessioned2013-12-10T21:26:34Z
dc.date.available2013-12-10T21:26:34Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM100803102022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7747
dc.description.abstract1. Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 2. Prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi beberapa tahapan. Tahapan tesebut meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak terutang oleh Seksi Verifikasi dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak kepada Bank Jatim. 3. Pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya, dan adanya pengawasan pada hotel yang dikenakan pajak daerah tersebut. 4. Penetapan tarif pajak hotel semua sama yaitu 10% x DPP 5. Pemungutan Pajak Hotel yang terutang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaan pemungutannya dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan pada bidang penetapan dan verifikasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803102022;
dc.subjectADMINISTRASI PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (en_US
dc.titleADMINISTRASI PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record