Show simple item record

dc.contributor.authorAdonara, Firman Floranta
dc.date.accessioned2016-08-25T05:10:22Z
dc.date.available2016-08-25T05:10:22Z
dc.date.issued2016-08-25
dc.identifier.issn1410-3648; e-ISSN: 2406-7385
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76774
dc.description.abstractPrinsip dari negara hukum (rechtstaat) adalah adanya jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan. tersebut memberikan kewajiban kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yaitu negara memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dalam hukum perdata, untuk keperluan tersebut diberikan kepada Pejabat Umum yang dijabat oleh Notaris. Dan minuta atas akta tersebut menjadi milik negara yang harus disimpan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam melaksanakan tugas jabatannya terkadang seorang Notaris berhadapan dengan permasalahan hukum, walaupun telah berhati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum tersebut dapat membawanya sampai pada tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim, dimana hal tersebut dibutuhkan untuk kepentingan proses peradilan. UUJN telah menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi hukum, karena itu perlu mendapatkan perlindungan hukum adalah Notaris sebagai suatu profesi bukan Notaris sebagai pribadi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPrinsip Negara Hukumen_US
dc.subjectPerlidungan Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleImplementasi Prinsip Negara Hukum dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Notarisen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record