Show simple item record

dc.contributor.advisorYULI S., Diah
dc.contributor.authorANANTARINI, Diah Ayu
dc.date.accessioned2016-06-22T06:49:54Z
dc.date.available2016-06-22T06:49:54Z
dc.date.issued2016-06-22
dc.identifier.nimNIM990803101279
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/74952
dc.description.abstractPeriode pembayaran, dimana pelanggan mempunyai batas waktu pembayaran atau pelunasan tagihan sampai dengan tanggal 21 bulan X. Jika sampai lebih dari tanggal tersebut maka pelanggan akan mendapatkan denda. Pendapatan jasa bank yang berupa komisi/ fee, hal ini dinyatakan dalam bentuk persentase atau promil terhadap nilai transaksi yang terjadi antara bank dengan nasabahnya di dalam menyelesaikan sesuatu transaksi yang diselesaikan oleh pihak bank.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries990803101279;
dc.subjectPENERIMAAN KAS ATAS REKENING TITIPANen_US
dc.subjectPT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN KAS ATAS REKENING TITIPAN (PAYMENT POINT) PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record