Show simple item record

dc.contributor.advisorKusuma, Maulana Surya
dc.contributor.authorBAROKAH, UMMI
dc.date.accessioned2016-01-27T02:14:57Z
dc.date.available2016-01-27T02:14:57Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim040910302020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72446
dc.description.abstractSecara agama Islam meminjamkan uang dengan bunga sangat dilarang karena hal ini termasuk riba. Namun pada kenyataannya mabudhu’pesse masih dilakukan oleh penduduk di Desa Branta Pesisir. Oleh karena itu perlu diketahui faktor penyebab individu bekerja mabudhu’pesse. Tujuan dari penelitian ini Pertama adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang perkembangan mabudhu’pesse. Kedua untuk mendeskripsikan dan menganalisis aktivitas mabudhu’pesse dilakukan. Ketiga untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang faktor-faktor yang menyebabkan pelaku (oreng se maenjham) bekerja mabudhu’pesse. Penelitian ini dilakukan di Desa Branta Pesisir yang nantinya data yang diperoleh akan menjadi data primer, sedangkan penelitian di luar pelaku oreng se maenjham (orang yang memberi pinjaman) akan menjadi data tambahan. Data tambahan ini diperoleh melalui informasi dari masyarakat yang ada di sekitarnya yang tidak bekerja sebagai pelaku mabudhu’pesse seperti : aparatur desa, dan pengada’ serta oreng se ngenjham (orang yang meminjam). Data diperoleh melalui teknik purposif sampling. Informan yang dijadikan objek penelitian sudah ditentukan berdasarkan kebutuhan penelitian. Data-data yang diperoleh melalui observasi langsung ke lokasi penelitian yaitu Desa Branta Pesisir dan para peminjam (oreng se ngenjham). Dalam menggali informasi dari para informan, dilakukan dengan cara wawancara mendalam yaitu melalui percakapan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bergerak pada aspek pemahaman gejala sosial budaya. Hasil dari penelitian ini antara lain: Pertama bahwa perkembangan mabudhu’pesse diawali adanya kebutuhan masyarakat khususnya nelayan akan uang tunai; rumitnya prosedur meminjam ke BKD dan tidak adanya KUD. Kedua, aktivitas mabudhu’pesse yaitu pelaku meminjamkan dalam bentuk uang dengan jenis kredit tujuh puluh hari (suku bunga 40%), enam puluh lima hari (suku bunga 30%), lima puluh lima hari (suku bunga 10%), dan waktu yang digunakan pelaku menagih orang yang meminjam yaitu terjadi pada pagi dan sore hari. Pelaku mabudhu’pesse yaitu oreng se maenjham (orang yang memberikan pinjaman) dibantu oleh pengada’ yang berfungsi sebagai perantara dan penagih. Ketiga, penyebab pelaku (oreng se maenjhem) bekerja mabudhu’pesse disebabkan dua faktor yaitu faktor ekonomi dan faktor sosial. Faktor ekonomi terdiri dari: 1) terbatasnya peluang usaha; 2) untuk menambah pendapatan; 3) peluang usaha yang paling menguntungkan. Sedangkan faktor sosial terdiri dari: 1) nilai kepercayaan; 2) meniru keberhasilan orang lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKOMUNITAS NELAYANen_US
dc.title“MABUDHU’PESSE” PADA KOMUNITAS NELAYAN BRANTA PESISIR KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record