Show simple item record

dc.contributor.advisorWasiatai, Inti
dc.contributor.advisorMakmur, M.Hadi
dc.contributor.authorSyah, Kaharudin
dc.date.accessioned2015-12-03T02:28:34Z
dc.date.available2015-12-03T02:28:34Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim080910291018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66043
dc.description.abstractPupuk merupakan komoditi yang memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian dan dalam upaya meningkatkan hasil produksi petani. Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamnya. Menurut Permendag nomor 15/MDAG/ PER/4/2013 pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau peytani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, SP36, ZA, NPK, dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan. Dalam alokasinya, pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember ini tidak memenuhi kebutuhan riil petani, terjadi kelangkaan pupuk urea bersubsidi di sektor pertanian ini disebabkan oleh pengurangan jatah pupuk urea berdasakan data yang diperoleh dari Dinas Perttanian Tentang Realisasi Pupuk Bersubsidi tahun 2014, jatah pupuk kabupaten pada tahun 2014 sejumlah 89.041 ton untuk jenis pupuk Urea, 3.941 ton jenis SP36, 31.640 ton jenis pupuk NPK, dan 16.171 ton pupuk Organik, sedangkan kebutuhan petani dalam data RDKK (Rencana Kebutuhan Kelompok Tani) se kecamatan adalah pupuk Urea 91.190 ton, Pupuk SP 36 11.672 ton, pupuk NPK 38.989 ton, dan Organik 16.916 ton. Selain itu untuk tahun 2015 para petani juga mengalami kekurangan pupuk ini kembali dikarenakan oleh ketidaksesuaian permintaan pupuk dengan realisasi pupuk, yang mana pemintaan pupuk untuk UREA sebesar 100.305 di realisasi 87.942, NPK pemintaan 18.393,1 di realisasi 3.936, ZA permintaan 60.326,9 di realisasi 37.715, dan untuk Organik Permintaan 76.156,9 di realisasi 15.311. Dampak dari langkanya pupuk bersubsidi juga dirasakan oleh para petani di Desa Ajung hal ini dikarenakan Desa Ajung merupakan Desa Ajung di Kecamatan Ajung yang memiliki luas lahan pertanian yang luas dengan memiliki lahan sawah produktif 656 Hektar, 10 kelompok tani, dan 5 kios resmi. Beberapa masalah yang terdapat dalam viii penyaluran pupuk bersubsidi adalah pertama, ketidaksesuaian RDKK dengan alokasi dari Kecamatan. Kedua, pemahaman distribusi dari petani atau kelompok tani yang dibagi ats wilayah tanggung jawabnya, ketiga, pemahaman pendataan RDKK yang tidak sesuai dengan pemahaman pupuk berimbang. Tujuan penelitian ini adalah pertama, mendeskripsikan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Kedua, Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV Desa Ajung Kecamatan Ajung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan dalam bebrapa tahap, yaitu, Sosialisasi untuk penyaluran pupuk dilakukan dalam bebrapa kesempatan di forum pertemuan, baik formal dan informal dengan bebrapa pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk. Penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang berisi nama anggota, luas lahan berdasarkan SPPT, jumlah kebutuhan pupuk yang dibutuhkan petani.Pendistribusian pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK. Pengawasan pendistribusian pupuk yang dilakukan oleh berapa pihak, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Distributor, dan masyarakat. Faktor-faktor penghambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Ajung kecamatan Ajung adalah pertama, masih adanya individu penyewa lahan yang dapat membeli pupuk bersubsidi di Desa Ajung Kecamatan Ajung dengan memiliki koneksi dalam kelompok tani, kedua masih adanya kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan dalam menjual pupuk bersubsidi dan ketiga adanya pembeli dari kelompok lain yang dapat membeli di kios yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Kedua, kurang terciptanya kepercayaan dari petani terhadap kelompok tani hal ini disebabkan bahwa adanya otoritasisasi dalam pengambilan kebijakan dan tidak melibatkan anggota dalam pengambilan kebijakan. Ketiga, masih adanya petani dalam pemberian pupuk bersubsidi pada saat musim tanam tidak sesuai dengan anjuran pupuk berimbang yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga data RDKK yang diberikan masih berdasarkan hitung-hitungan ix dari budaya cara tanam keluarga. Selanjutnya bahwa distributor fokus hanya pada penjualan sehingga dari penjualan tersebut distributor dapat mengambil keuntungan sedangkan berdasarkan Peremendag Nomor 15 Tahun 2015 distributor seharusnya wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di kios yang ada dibawahnya paling sedikit untuk kebutuhan 2 (dua) minggu kedepan sesuai dengan RDKK, dalam hal ini distributor dpat melihat di RDKK bahwa sudah terdapat musim tanam pertama hingga ketiga, tidak hanya mendistribusikan pupuk karena ingin mencari keuntungan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENYALURANen_US
dc.subjectPUPUK BERSUBSIDIen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI DESA AJUNG KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record