Show simple item record

dc.contributor.authorHandoko
dc.date.accessioned2013-12-08T06:29:16Z
dc.date.available2013-12-08T06:29:16Z
dc.date.issued2013-12-08
dc.identifier.nimNIM080803102001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6259
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 26 September 2011 pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember dan dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur administrasi pengeluaran kas tidak rutin pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember, terurai seperti di bawah ini : 1. Dari semua bagian Seksi yang ada pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember termasuk PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan), mengusulkan kebutuhan anggaran, anggaran tersebut kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melalui dokumen-dokumen yang dibuat oleh Bendahara. Adapun dokumen-dokumen tersebut diotorisasi oleh Bendahara dan Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Jember. Setelah mengajukan dokumen-dokumen tersebut diantaranya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), SPP (Surat Perintah Pembayaran), dan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada Pemerintah Kabupaten Jember. 2. Selanjutnya menunggu surat balasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang berupa SP2D atau surat perintah pencairan dana. Yang akan digunakan oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember untuk mencairkan dana di kas umum daerah. Dana dari kas umum daerah yang telah diterima oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. 3. Kemudian dana tersebut diserahkan pada bagian-bagian Kantor Pariwisata Kabupaten Jember yang telah mengusulkan anggaran, termasuk kepada PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan). 4. Kemudian dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan, diantaranya pengeluaran rutin dan pengeluaran tidak rutin yang dilakukan oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember. Beberapa contoh pengeluaran rutin diantaranya, untuk pembayaran rekening telepon, listrik, PDAM, dan lainnya. Dan contoh pengeluaran tidak rutin antara lain pembiayaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember yang sifatnya tidak rutin setiap bulan seperti kegiatan BBJ (Bulan Berkunjung Jember), JFC (Jember Fashion Carnaval), Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, dan kegiatan-kegiatan lainnya, serta kebutuhan lain yang ada pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember. 5. Dari setiap pengeluaran kas yang dilakukan oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember haruslah disertai tanda bukti pembayaran, karena dari bukti pembayaran tersebut akan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dengan membuat suatu dokumen yaitu SPJ (Surat Pertanggungjawaban).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102001;
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI PENGELUARAN KAS TIDAK RUTINen_US
dc.titleROSEDUR ADMINISTRASI PENGELUARAN KAS TIDAK RUTIN PADA KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record