Show simple item record

dc.contributor.authorFadil Fachturrohman
dc.date.accessioned2013-12-08T06:09:36Z
dc.date.available2013-12-08T06:09:36Z
dc.date.issued2013-12-08
dc.identifier.nimNIM090903101056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6244
dc.description.abstractDalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 18 Maret 2013, bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung dan Bangunan. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam jasa pemeliharaan Gedung dan Bangunan melakukan tender dan bekerja sama dengan CV.Hikmah Perkasa yang dimana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli dibidangnya dan sebagai wajib pajak baik CV.Hikmah Perkasa memiliki NPWP 02.306.497.5-626.000 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember juga memiliki NPWP00.035.999.2-626.000. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tidak pernah telat dalam Administrasi perpajakan yang dimana didukung dengan pegawai-pegawai yang handal dan profesional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 23 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, pada perhitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum yang lama dan sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertanahan Negara. Dalam kegiatan operasionalnya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bekerja sama dengan pihak lain, Yaitu dengan CV.Hikmah Perkasa Jember dalam bidang pemeliharaan dan pembersihan gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dengan tenaga ahli dan pekerja yang berpengalaman di bidangnya. Berdasarkan pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan system pemungutan pajak dengan Self Assessment System, oleh karena itu Kantor Pertanahan Kabupaten Jember diberi wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sedanghan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101056;
dc.subjectADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN, KANTOR PERTANAHANen_US
dc.titleMEKANISME ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record