Show simple item record

dc.contributor.authorCATUR APRIL NUGROHO
dc.date.accessioned2015-03-31T11:03:18Z
dc.date.available2015-03-31T11:03:18Z
dc.date.issued2015-03-31
dc.identifier.nimNIM110803104004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62109
dc.description.abstractPendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan dari pungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil dari perusahaan daerah, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lainnya yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersangkutan, dan merupakan pendapatan daerah yang sah. Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah merupakan cermin keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (Suhendi, 2007). Penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan berasal dari beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan tersebut adalah pajak. Untuk dapat membiayai dan memajukan daerah dapat ditempuh suatu kebijaksanaan dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, dimana setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Salah satu Pendapatan Asli Daerah yaitu berasal dari pajak daerah. Pajak daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 terbagi menjadi dua, yaitu pajak Propinsi dan pajak Kabupaten/Kota. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan kewenangan pengenaan dan pemungutan masing-masing jenis pajak daerah pada wilayah administrasi Propinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ditetapkan empat jenis pajak Propinsi dan tujuh jenis pajak Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104004;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK HOTEL PADA DISPENDA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.title“PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK HOTEL PADA DISPENDA KABUPATEN JEMBER”en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record